RAZIA GELANDANGAN : Orang Gila yang Berkeliaran di Sleman Ditertibkan

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jum'at, 25 September 2015 19:20 WIB
RAZIA GELANDANGAN : Orang Gila yang Berkeliaran di Sleman Ditertibkan

Espos/Suharsih TERJARING RAZIA--Petugas gabungan Dinas Sosial, Satpol PP dan Polres Wonogiri menjaring pengemis, gelandangan, orang gila dan orang telantar dalam operasi yang digelar di wilayah Selogiri, Wonogiri dan Ngadirojo, Senin (15/8/2011).

Razia gelandangan di Sleman mengamankan sejumlah orang yang berkeliaran

Harianjogja.com, SLEMAN-Orang dengan gangguan jiwa masih banyak berkeliaran di Kabupaten Sleman. Seperti ditemukan di Jl. Magelang tepatnya di sebelah selatan Balai Desa Sendangadi, Mlati.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman yang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman, secara berkala telah melakukan razia. Setidaknya dalam satu bulan, razia dilakukan minimal delapan kali. Razia mengacu pada Perda DIY No.1/2014 tentang anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng).

Razia terakhir, Sabtu (19/9/2015), Satpol PP Sleman menertibkan lima anjal dan gepeng serta satu Orang Dengan HIV AIDS (ODHA). Gepeng anjal yang dijaring Satpol PP sebagian besar berasal dari luar Sleman seperti Magelang, Temanggung, Klaten, Kulonprogo dan Purworejo.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Eko Suhargono mengatakan, hasil razia akan langsung di bawa ke camp asessment Dinas Sosial DIY di Sewon Bantul. Sementara orang dengan gangguan jiwa dibawa ke rumah sakit jiwa. "Orang gangguan jiwa kami koordinasikan dengan keluarga kalau alamatnya jelas. Tapi kadang orang itu balik lagi ke jalan," terang Eko, Kamis (24/9/2015).

Orang gangguan jiwa kembali ke jalan biasanya dikarenakan keluarga yang kewalahan mengatasi. Pasalnya jika semakin dikekang justru akan mengamuk.

Sementara itu, Kepala Disnakersos Sleman, Untoro Budiharjo, mengakui jika Pemkab Sleman belum memiliki Perda khusus untuk penangangan gepeng dan anjal karena saat ini masih dalam kajian. "Masih dikaji perlu atau tidak," jelasnya.

Untuk penanganan orang dengan gangguan jiwa di jalanan, pihaknya tidak dapat melakukan penanganan langsung. Disnakersos hanya menyalurkan temuan ke rumah sakit jiwa. Orang dengan gangguan jiwa ini termasuk masyarakat yang terlantar sehingga penertiban mengacu Perda DIY tentang anjal dan gepeng.

"Kalau yang sakit jiwa kami hubungkan ke keluarganya. Kalau tidak, langsung diserahkan ke rumah sakit jiwa. Biayanya [rumah sakit] dikoordinasikan Disnakersos dan Dinkes," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online