Motor Dilarang Masuk Underpass Kentungan, Ada Kamera ETLE
Motor dilarang melintas di Underpass Kentungan Sleman. Satlantas Polresta Sleman memperketat pengawasan melalui E-TLE dan CCTV.
Penandatangan MoU antara Polda DIY dengan Komite Penyandang Disabilitas di Mapolda DIY, Senin (29/9/2015). Kesepakatan itu untuk memberikan peningkatan pelayanan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor yang ditangani kepolisian bagi. (JIBI/Harian Jogja/dok. Humas Polda DIY)
Perda disabilitas untuk meningkatkan pelayanan terus ditingkatkan.
Harianjogja.com, SLEMAN - Kepolisian siap memberikan fasilitas pelayanan sesuai peruntukannya bagi penyandang disabilitas di wilayah DIY. Komitmen itu terjalin melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Polda DIY dengan Komite Disabilitas DIY di Aula Ditpamobvit, Senin (28/9/2015).
Kapolda DIY Brigjen Pol Erwin Triwanto menjelaskan, penandatanganan itu sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi warga masyarakat utamanya penyandang disabilitas di DIY. Komitmen itu merupakan tindaklanjut atas UU 2/2002 utamanya Pasal 13 bahwa ada kewajiban memberikan perlindungan dan pengayoman, pelayanan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Terlebih, lanjutnya, DIY telah memiliki Perda 4/2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Ini merupakan Perda satu-satunya di Indonesia, dan Polda DIY harus mendukung untuk sama-sama memberikan layanan kepada penyandang disabilitas," ungkap Erwin dalam rilis kepada Harianjogja.com, Selasa (29/9/2015).
Salah satu bentuk layanan bagi penyandang disabilitas yang sudah berjalan di kepolisian yaitu pembuatan SIM. Kepolisian meluncurkan SIM D bagi penyandang disabilitas seperti yang diterapkan di Polres Sleman pada 2015.
Pembedaan layanan itu yaitu pengurusan SIM D untuk penyandang disabilitas melalui surat keterangan kesehatan dikeluarkan oleh dokter khusus. Selain itu harga formulirnya lebih murah dibanding SIM umum, hanya Rp50.000 untuk SIM D baru dan Rp30.000 untuk perpanjangan.
"Bentuk layanan akan terus ditingkatkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Motor dilarang melintas di Underpass Kentungan Sleman. Satlantas Polresta Sleman memperketat pengawasan melalui E-TLE dan CCTV.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 27 Agustus 2026 tersedia lima kali perjalanan. Cek jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal Kereta Bandara YIA 27 Agustus 2026 tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress dari Tugu Jogja maupun YIA.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Vietnam mempertahankan gelar Piala AFF 2026 setelah bermain imbang 2-2 melawan Thailand dan menang agregat 4-2 di final.