Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar
Akselerasi Pertumbuhan Pebisnis Muda, Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar dan Akses Modal
Penggunaan danais tidak hanya dikelola pemerintah daerah.
Harianjogja.com, JOGJA-Komando Resort Militer (Korem) 072 Pamungkas, tahun depan, mendapat dana keistimewaan (Danais) Rp300 juta. Danais tersebut untuk pengembangan kesenian yang dikelola oleh para personel TNI.
Kepala Bidang Seni Tradisi dan Film, Dinas Kebudayaan DIY, Setiawan Sahli mengatakan anggaran danais Rp300 juta diberikan tidak dalam bentuk uang, namun dalam bentuk barang berupa peralatan kesenian gamelan, "Nilainya Rp300 juta," kata dia di DPRD DIY, Kamis (15/10/2015)
Setiawan mengaku danais yang dialokasikan ke Korem itu bukan atas pengajuan proposal dari Korem, melainkan atas inisiatif Dinas Kebudayaan. Menurutnya, Korem selama ini memiliki grup kesenian, dan grup tersebut selalu ditampilkan dalam acara-acara resmi, seperti ulang tahun TNI, penyambutan para pejabat pemerintah, bahkan TNI juga kerap berpartisipasi dalam agenda kegiatan kesenian bersama masyarakat.
"Selama ini mereka ternyata alat musiknya pinjam," ujar Setiawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Korem 072 Pamungkas, Mayor Inf. Munasik mengakui ada grup kesenian di intansinya. Grup kesenian itu sejauh ini berkembang melalui bantuan pinjam peralatan dari beberapa pihak. grup musik itu diakui Munasik pernah ditinjau oleh Dinas Kebudayaan DIY.
Ia menyambut baik jika Dinas kebudayaan akan menghibahkan gamelan untuk grup kesenian ke Korem. "Ya mudah-mudahan dengan adanya bantuan gamelan anggota TNI Korem 072 bisa nguri-nguri kabudayaan Jogja," kata Munasik.
Pemda DIY sudah mengusulkan danais untuk tahun depan sebesar Rp1,1 triliun, namun yang disetujui Rp547 miliar. Jumlah tersebut sama dengan danais tahun ini. "Untuk tahun depan sudah disetujui jumlahnya sama dengan tahun ini." Kata Kepala Bidang Anggaran Belanja, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) DIY, Aris Eko Nugroho beberapa waktu lalu.
Aris mengatakan, danais sebagian besar digunakan untuk penetingan kebudayaan, kemudian pertanahan, serta tata ruang DIY. Pola pencairan danais yakni 15-65-20. Artinya 15% tahap pertama, tahap kedua 65% dan tahap ketiga 20%. Berbeda dengan pola pencairan pada tahun ini, yakni 25-55-20. Pola ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Akselerasi Pertumbuhan Pebisnis Muda, Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar dan Akses Modal
Chelsea menang 2-0 atas Luton Town di putaran kedua Carabao Cup 2026/27 dan melaju ke putaran ketiga.
Data desil dinilai tak akurat. Warga miskin di Jogja berpotensi kehilangan akses bansos akibat kesalahan pendataan.
Undian Liga Champions 2026/27 mempertemukan PSG dengan Barcelona dan Manchester City pada fase liga.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.