PELECEHAN SEKSUAL BANTUL : Awalnya 9 Anak, Bertambah Jadi 11 Anak, Bertambah Lagi?

Arief Junianto
Arief Junianto Selasa, 20 Oktober 2015 12:20 WIB
 PELECEHAN SEKSUAL BANTUL : Awalnya 9 Anak, Bertambah Jadi 11 Anak, Bertambah Lagi?

Ilustrasi kekerasan anak (rimanews.com)

Pelecehan seksual  Bantul pelaku resmi sebagai dakwaan.

Harianjogja.com, BANTUL-Pensiunan guru PNS Kabupaten Purworejo yang kini berprofesi sebagai guru bantu di salah satu Madrasah Tsanawiyah di kawasan Kecamatan Bantul, En, 63 tahun asal Dusun Cepoko, Desa Trirenggo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan belasan bocah.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP M.Kasim Akbar Bantilan mengakui, keterangan pelaku itu sejatinya merupakan modus lama dari banyak pelaku pelecehan seksual. Sebagai materi penyelidikan, pihaknya memang sudah mengantongi beragam keterangan dari korban.

“Kami pun sudah melakukan visum,” tegasnya, Senin (19/10/2015).

Jika sebelumnya, pihak kepolisian hanya menetapkan sembilan anak yang menjadi korban, saat ini jumlah korban diakuinya sudah bertambah menjadi 13 anak. Ia mengaku, pemeriksaan terhadap sejumlah anak yang diduga menjadi korban masih terus dilakukannya.

“Kemungkinan bahkan bisa bertambah itu,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan korban, pihaknya kini secara resmi menetapkan dakwaan kepada pelaku. Jika sebelumnya pelaku dijerat dengan pasal 290 dan 291 KUHP tentang tindak pidana pencabulan, kini pihaknya sepakat untuk mendakwa pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan sanksi minimal 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online