KEISTIMEWAAN DIY : Kabupaten dan Kota Harus Pakai Kata Provinsi

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 03 November 2015 14:20 WIB
KEISTIMEWAAN DIY : Kabupaten dan Kota Harus Pakai Kata Provinsi

Keistimewaan DIY untuk penggunaan kata provinsi terdapat kebijaan tersendiri.

Harianjogja.com, JOGJA-Semua kabupaten dan kota di DIY tetap harus menggunakan kata provinsi dalam administrasi pemerintahan, karena keistimewaan DIY hanya berlaku di pemerintahan tingkat provinsi.

Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Nomenklatur dan Penggunaannya, Rendradi Suprihandoko mengatakan dalam pembahasan Raperda tersebut pihaknya berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 soal nomenklatur DIY.

"Jadi tingkat DIY boleh tidak menggunakan kata provinsi, kalau kabupaten dan kota harus tetap menggunakan kata provinsi." kata dia di DPRD DIY, Senin (2/11/2015).

Rendradi mengungkapkan pendapatnya tersebut setelah Pansus Raperda Nomenklatur melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri pada akhir pekan lalu. Selain perpedoman pada SK Mendagri, kata Rendradi, DIY boleh tidak menggunakan kata provinsi juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30T/2012.

Permendagri tersebut tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY atau UUK juga telah diatur bahwa kata provinsi tidak perlu dicantumkan dalam nomenklatur DIY.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, untuk penyebutan nomenklatur DIY, yakni Pemerintah Daerah DIY.

"Kalau di Kota Jogja, misalnya, maka Pemerintah Kota Jogja, Provinsi DIY." jelas Rendradi.

Hasil kunjungan kerja itu, diakui Rendradi akan menjadi pedoman untuk membahas Raperda Nomenklatur yang ditargetkan selesai pada pertengahan bulan ini.

"Kalau tidak sesuai dengan garisnya Kemendagri nanti repot." katanya. Namun demikian, ia menyatakan apapun hasil pembahasan dalam rapat pansus akan dikirimnya ke Kemendagri.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung raperda tersebut. Menurutnya dengan tidak disebut kata provinsi di depan kata DIY mempertegas dalam penyebutan Pemerintah Daerah DIY sebagai daerah istimewa.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung dibahasnya Raperda Nomenklatur DIY dan penggunaanya sebagai usul inisiatif DPRD DIY," kata Sultan dalam rapat paripurna mendengarkan pendapat Gubernur DIY tentang Raperda Nomenklatur yang dibacakan Sekda DIY Ichsanuri, Jumat, 23 Oktober lalu.

Sultan berharap dengan disusunnya Raperda Nomenklatur DIY ada penyeragaman dalam penulisan nomenklatur oleh instansi pemerintah dan masyarakat secara umum. "Karena sejak diundangkannya UU Nomor 13/2012 belum ada keseragaman dalam penulisan dan penggunaannya." kata Sultan.

Diketahui raperda ini merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY. Dari tujuh fraksi di dewan, hanya Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) yang tidak setuju dengan reperda tersebut. PAN menilai tidak perlu repot-repot membentuk Raperda Nomenklatur karena sudah diatur dalam UUK bahwa DIY boleh tidak menggunakan kata provinsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online