PELANGGARAN CUKAI : Satpol PP Sulit Temukan Rokok Tak Bercukai
Bupati Kudus Musthofa (kedua dari kiri) bersama pejabat terkait secara simbolis memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, Selasa (24/6/2014). KBPPC Kudus memusnahkan 7.521 bungkus atau 450.252 batang rokok ilegal beserta 26 kilogram tembakau iris, serta 61 botol minuman keras hasil penindakan selama Desember 2011 hingga Juni 2012. Dengan kata lain rokok dan minuman keras ilegal itu baru dimusnahkan setelah dua tahun disita. (JIBI
Pelanggaran cukai sulit ditemukan di Bantul.
Harianjogja.com, BANTUL-Dari tiga kali melakukan razia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum berhasil mendapatkan satu pun barang bukti rokok tanpa cukai di pasaran.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bantul Anjar Arintaka mengakui, pihaknya sudah lama mengendus adanya peredaran rokok tanpa cukai di Bantul. Kendati belum mengetahui jumlah persisnya, namun ia mengaku para pengedar rokok yang kebanyakan berasal dari industri rumahan itu mengedarkan produknya di sekitar pasar tradisional.
Itulah sebabnya, sejak awal November lalu, pihaknya sudah menggencarkan razia di sejumlah pasar tradisional. Mulai dari Pasar Imogiri, Pasar Pundong Srihardono, Pasar Celep Pasar Ngangkruksari, Pasar Bantul, dan Pasar Niten yang disasarnya sejauh ini memang belum membuahkan hasil.
“Bahkan kami sudah menggelar razia gabungan bersama Pemerintah DIY. Hasilnya tetap nihil,” ucapnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (13/11/2015) pagi.
Tak hanya menyasar kios di dalam pasar tradisional, pihaknya juga menyasar beberapa toko kelontong yang ada di sekitar pasar tersebut. Akan tetapi, hasilnya pun tetap sama, tak satu pun rokok tanpa cukai dijual oleh para pedagang toko kelontong tersebut.
“Padahal saya yakin, rokok tanpa cukai itu beredar di Bantul,” tegasnya.
Oleh karena itulah, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bantul Sismadi mengaku, dalam razia berikutnya, pihaknya akan berupaya untuk menerapkan teknik yang berbeda. Jika biasanya ia hanya melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan yang terpajang di etalase, dalam razia berikutnya, ia akan melakukan pemeriksaan hingga gudang.
Saat mendapatkan informasi dari beberapa pedagang, peredaran rokok tanpa cukai itu memang banyak pada toko-toko kelontong kecil. Hal itulah yang membuatnya kesulitan dalam melakukan pemeriksaan. “
Jumlah toko kelontong kecil di Bantul kan banyak sekali,” akunya.
Rencananya, ia akan menggelar beberapa kali razia lagi. Sesuai jadwal, razia itu akan dilakukannya hingga pertengahan Desember mendatang.
“Semoga sampai pertengahan Desember mendatang, kami bisa mendapatkan hasil,” harapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pemerintah memang menetapkan penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau untuk beberapa kegiatan. Sebut saja misalnya untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang cukai ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share