21 Sertifikat Milik Pemkab Gunungkidul Hilang

David Kurniawan
David Kurniawan Sabtu, 28 November 2015 16:20 WIB
21 Sertifikat Milik Pemkab Gunungkidul Hilang

Sebanyak 21 sertifikat milik Pemerintah Gunungkidul hilang

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkuidul terus berupaya maksimal untuk memeroleh opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Upaya yang dilakukan dengan memerbaiki segala temuan dari 2003-2014, salah satunya mengenai masalah penerbitan 21 sertifikat yang hilang.

Pejabat Sekretaris Daerah Gunungkidul Supartono mengatakan, proses penerbitan 21 sertifikat telah diurus di Badan Pertanahan Nasional.

Sebelum proses dilakukan, awalnya ada 32 bidang tanah yang bermasalah, namun setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi jumlahnya berkurang sepuluh bidang.

“Memang yang diberikan ke kami ada 32 sertifikat yang hilang, namun setelah dicek ternyata hanya 21 yang hilang,” kata Supartono kepada wartawan, Jumat (27/11/2015).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan penerbitan 21 sertifikat pengganti. Hanya saja, sertifikat itu hanya berlaku sementara, karena saat sertifikat yang asli ditemukan maka duplikat itu akan dicabut oleh BPN.

“Dengan dikeluarkannya 21 sertifikat itu, saya yakin upaya meraih WTP bisa lebih mudah lagi,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online