PILKADA 2015 : Cegah "Akil Mochtar" Baru, Ini Rekomendasi Pukat UGM

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Senin, 07 Desember 2015 21:20 WIB
PILKADA 2015 : Cegah "Akil Mochtar" Baru, Ini Rekomendasi Pukat UGM

Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Damai (Formacida) Jawa Timur melakukan kampanye menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Kampanye antigolput itu mereka lakukan dengan membagikan bunga dan selebaran ajakan untuk mencoblos di area Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (6/12/2015). Aksi simpatik tersebut bertujuan untuk mensukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember 2015 yang jurdil, tertib, aman, dan damai guna terbentukny

Pilkada 2015 diharapkan tak ada invervensi dari pihak manapun.

Harianjogja.com, SLEMAN - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilarang berhubungan dengan pasangan calon (paslon) kepada daerah dalam Pilkada 2015. Kebijakan ini diperlukan untuk menghindari potensi intervensi saat terjadi sengketa hasil pemungutan suara.

"Perlu diawasi jangan sampai muncul kasus seperti 'Akil Mochtar' baru," kata peneliti dari Pukat UGM, Fariz Fachryan di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/12/2015).

Menurut dia, pengawasan itu bukan hanya perlu dilakukan oleh Dewan Etik secara internal, melainkan juga secara eksternal oleh masyarakat.

"Ada ratusan calon kepala daerah yang ikut Pilkada serentak, sangat rentan jika pemerintah maupun masyarakat tidak memonitor ini," kata dia.

Seluruh MK, kata dia, perlu dilarang berhubungan dengan seluruh calon yang berpotensi mengalami sengketa Pilkada. Selain berpotensi konflik kepentingan, sengketa Pilkada juga rentan dengan praktik suap.

"Bahkan menurut saya, hakim MK perlu diisolasi dulu selama momentum Pilkada ini," kata dia.

Sementara itu, praktisi hukum Achiel Suyanto menilai untuk menjaga martabat MK, seharusnya persoalan sengketa pilkada cukup diselesaikan di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kewenangan MK, menurut dia, perlu dikembalikan kepada asalnya yakni cukup menangani"judicial review" yang berkaitan dengan perundang-undangan.

Selanjutnya, kata dia, apabila masih terdapat perselisihan cukup diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti diatur Pasal 1 angka 3 UU PTUN.

"Dengan diserahkan ke KPU memiliki kewenangan untuk mengurusi sendiri agar berjalan efektif. Apapun yang terjadi itu keputusan KPU," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis