PERNIKAHAN DINI : Bermodal Dispensasi Pengadilan Agama, Remaja 15 Tahun Dinikahkan
Warga Baleharjo Gunungkidul serukan anti-pernikahan dini. (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)
Pernikahan dini masih saja terjadi di Semanu, Gunungkidul.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pernikahan dini masih terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Pernikahan dini yang diketahui terjadi pada pasangan di Kecamatan Semanu ini tetap berlangsung, meskipun sudah dicegah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Kepala KUA Kecamatan Semanu, Darobi ketika dihubungi Selasa (8/12/2015) mengakui KUA Semanu telah menikahkan pasangan di bawah umur, yakni MD dan RW, padahal diketahui RW baru berusia 15 tahun.
“Kalau istilah anak kecil, saya sempat marah-marah untuk mencegahnya [pernikahan tersebut terjadi],” ujarnya.
Hanya saja selanjutnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Usaha pencegahan dengan memberikan pengertian kepada keluarga agar tidak menikahkan kedua pasangan tersebut, tidak membuahkan hasil.
"Mereka tetap bersikukuh untuk melangsungkan pernikahan, selain itu, pihak orangtua mempelai perempuan juga sudah mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama Wonosari. Informasinya memang bukan karena hamil duluan, tapi keduanya sudah memiliki dispensasi dari pengadilan sehingga kami tetap menikahkan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share