Karhutla Meluas, Polri Ungkap Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Irwanto, pelaku penggandaan uang (Rina Wijayanti/JIBI/Harian Jogja)
Penipuan Bantul dilakukan oleh seniman.
Harianjogja.com, BANTUL - Irwanto, 40 warga Karangsemut, Jetis, Bantul ditahan aparat kepolisian setelah gagal menggandakan uang senilai Rp50 juta.
Penangkapan terhadap Irwanto dilakukan pekan lalu di kawasan Piyungan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti pelaporan Suradi, 49, warga Wonodadi, Tegal, Jawa Tengah yang menjadi korban tindak pidana penipuan penggandaan uang yang dilakukan Irwanto.
Dalam keterangan penyidikan, Suradi mengaku menjadi korban kejahatan Irwanto berupa penggandaan uang senilai Rp50 juta. Peristiwa tersebut bermula saat Suradi merasa buntu karena terlibat utang hingga Rp200 juta. Lewat seorang kawan, Suradi dipertemukan dengan Irwanto yang disebutkannya bisa menggandakan uang.
Bak seorang dukun, Irwanto meminta syarat uang senilai Rp50 juta untuk membeli minyak poni basalwa sebagai sarana penggandaan uang. Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali. Namun hingga lewat waktu yang ditentukan yakni selama 41 hari, uang tersebut tidak kunjung berlipat namun justru hilang. Menurut pengakuan Irwanto, uang tersebut menguap. Namun belakangan dihadapan penyidik diakuinya uang tersebut dia gunakan sebagai uang muka cicilan mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Kemarau panjang membuat pasokan ikan gabus di Kulonprogo anjlok dari 20-25 kg menjadi 5 kg per minggu. Pengepul terpaksa cari pasokan luar daerah.
Lomba wiru jarik dan permainan dakon digelar di Balai Budaya Tamanmartani, Sleman, Senin (31/8/2026).
PSIM Jogja menghadirkan season pass untuk 17 laga kandang Super League 2026/2027, dengan harga mulai Rp925.000.
FKPDAS DIY mendorong penyelesaian Pergub Insentif DAS tahun ini untuk memperkuat konservasi dan hubungan hulu-hilir.
Konservasi di Indonesia dinilai masih meminggirkan masyarakat adat. Isu ini dibahas dalam Peoples’ Conservation Summit 2026 di Jogja.