PILKADES SERENTAK GUNUNGKIDUL : Soal Eka, PTUN Jogja Sebut Keputusan Tak Pengaruhi Pilkades Getas

Uli Febriarni
Uli Febriarni Sabtu, 19 Desember 2015 10:20 WIB
PILKADES SERENTAK GUNUNGKIDUL : Soal Eka, PTUN Jogja Sebut Keputusan Tak Pengaruhi Pilkades Getas

Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Serentak Gunungkidul, PTUN Jogja melihat kasus ini dari sisi hukum.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Calon Kepala Desa (Cakades) Getas, Eka Wahyu Nugraha yang dicoret dari bursa pencalonan Kades Getas 2015, berencana akan tetap bersikeras memperjuangkan gugatannya, sekalipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja.

Hubungan Masyarakat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja, Umar Dhani menegaskan putusan atas gugatan Cakades Getas, Kecamatan Playen, Gunungkidul, Eka Wahyu Nugraha, sebatas fungsi pengawasan dari sisi hukum. Sehingga, putusan PTUN yang memenangkan penggugat tidak serta-merta mempengaruhi hasil pemilihan kepala desa (pilkades) Getas.

Di samping itu, putusan juga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Tergugat masih memiliki hak upaya lanjutan yaitu banding, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Majelis hakim murni melihat dari sisi hukum, dan ada kesalahan [pada materi gugatan]. Tapi ini tak berpengaruh terhadap hasil pemilihan [Pilkades]," jelasnya, Jumat (18/12/2015). (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2015/10/26/pilkades-serentak-gunungkidul-pemenang-pilkades-getas-waswas-655484">PILKADES SERENTAK GUNUNGKIDUL : Pemenang Pilkades Getas Waswas)

Bunyi putusan, sambung Umar, majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal, memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan penetapan calon kepala desa Getas tanggal 13 September 2015.

Majelis hakim, lanjutnya, memberi putusan atas dasar bukti formil dan materiil.

"Kewenangan pengadilan menguji hukum, soal pelaksanaan atau hasil pilkades kami kembalikan lagi ke pihak terkait," urainya.

Kepala Subbagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Aris Pambudi, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan peradilan tingkat pertama PTUN Yogyakarta.

"Kami tetap akan banding, kalau masih kalah ya kasasi di MA akan dilakukan," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis