NARKOBA BANTUL : Tiba-tiba Semangat & Loyo, 2 Pengguna Sekaligus Pengedar Ditangkap
Dua tersangka kurir narkoba berinisial BS dan IN menutupi wajah mereka saat dipertemukan dengan wartawan dalam gelar perkara peredaran psikotropika di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (29/6/2015). Kedua kurir narkoba Madiun itu berdasarkan penyelidikan polisi dikendalikan seorang narapidana di LP Madiun berinsial M. Dugaan tindak pidana peredaran narkoba Madiun yang dikendalikan napi itu diperkuat dengan barang bukti 10.000 pil dobel L dan 450 obat psikotropika lainnya. (JIBI/Solopos/Antara/Destyan S
Narkoba Bantul dapat terungkap dari laporan warga
Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor Bantul menangkap dua tersangka diduga pengedar dan pengguna narkoba jenis psikotropika.
"Dua orang itu masing-masing Ri (28), warga Dusun Tambalan, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, dan Ar (19), warga Dusun Manukan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman," kata Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Rudi Prabowo di Bantul, Selasa (22/12/2015) seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, petugas membekuk Ar yang diketahui sebagai tukang sablon tersebut di kawasan Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta, 5 Desember.
Ia mengatakan dari penangkapan tersangka Ar, petugas akhirnya membekuk tersangka Ri yang menjual obat jenis penenang tersebut, kemudian keduanya langsung diamankan petugas ke Markas Polres (Mapolres) Bantul.
Menurut dia, upaya penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah jajarannya melakukan penyelidikan usai mendapat informasi awal dari masyarakat yang curiga terhadap perilaku tersangka.
Rudi mengatakan, petugas pertama kali menangkap Ar beberapa saat setelah membeli psikotropika Alprazolam dari tersangka Ri.
"Ada warga yang curiga dengan perilaku Ar yang tiba-tiba semangat dan tiba-tiba loyo, sehingga melaporkan melalui sms center kami. Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan setelah yakin baru kami tangkap seusai transaksi," katanya.
Ia mengatakan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 256 obat jenis Alprazolam, 38 Caumlet, 15 butir Riclona dan uang senilai Rp 970.000 dari tangan tersangka Ri.
Sedangkan dari tersangka Ar petugas berhasil mengamankan 10 butir Riclona dan 20 butir Alprazolam.
"Kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," kata Rudi Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share