KECELAKAAN BANTUL : Belasan Anak Tewas di Jalanan Akibat Kecelakaan

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Rabu, 06 Januari 2016 14:55 WIB
KECELAKAAN BANTUL : Belasan Anak Tewas di Jalanan Akibat Kecelakaan

Sejumlah siswa baru SMP berangkat untuk mengikuti hari pertama masa orientasi siswa (MOS) dengan mengendarai sepeda motor di Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2015). Kalangan sekolah di Kabupaten Semarang mulai melaksanakan MOS hingga Sabtu (11/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Kecelakaan di Bantul sepanjang tahun 2015 menyebabkan belasan anak tewas

Harianjogja.com, BANTUL- Belasan anak meninggal sia-sia di jalanan akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang 2015. Kasus kecelakaan paling banyak terjadi di Bantul.

Polres Bantul mencatat 14 anak di bawah usia 17 tahun tewas akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang 2015 hingga awal tahun ini. Belasan anak itu tewas karena mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriantoro mengatakan, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak sejatinya jauh lebih banyak dari jumlah korban tewas.

Tahun lalu, tercatat sebanyak 290 kasus kecelakaan dengan kerugian material mencapai Rp92 juta. Kebanyakan korban mengalami luka berat sebanyak 277 orang sisanya mengalami luka ringan hingga meninggal dunia. Kasus paling banyak terjadi di Kota Bantul hingga 46 kejadian.

Tahun ini, belum sepekan berlalu di 2016 dua anak pengendara sepeda motor menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Satu diantaranya meninggal dunia. Kecelakaan teranyar terjadi di Dlingo pada Minggu (3/12/2016) malam, menewaskan anak SD berusia 13 tahun. Ia meninggal setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak sepeda motor lain yang datang dari arah berlawanan.

Supriantoro mengatakan, anak-anak tewas sia-sia di jalanan karena kelalaian orang tua membiarkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan. "Ini karena kelalaian orang tuanya, karena mereka yang memberikan kendaraan," kata Supriantoro, Selasa (5/12/2016).

Kendaraan itu kebanyakan digunakan untuk pergi ke sekolah. Sejatinya kata Supriantoro, Undang-undang Lalu Lintas telah melarang anak di bawah 17 tahun mengemudikan kendaraan bermotor karena emosi mereka belum stabil sehingga rawan terjadi kecelakaan. "Itu kenapa SIM diberikan kepada anak di atas 17 tahun," imbuhnya.

Polisi juga tidak habis cara menyosialisasikan larangan berkendara oleh anak di bawah umur. Larangan itu bahkan disertai dengan razia kendaraan. "Kami juga menggandeng kerja sama dengan sekolah untuk sosialisasi larangan menggunakan kendaraan bermotor," lanjutnya.

Kunci untuk menghindari anak menjadi korban kecelakaan tetap berada di tangan orang tua. Menurutnya, kesibukan orang tua bekerja tidak bisa menjadi alasan untuk tidak mengantar anaknya ke sekolah sehingga mengizinkan anak di bawah umur menggunakan sepeda motor.

Terpisah, Kepala Polsek Dlingo AKP Amir Mahmud mengatakan, penggunaan sepeda motor oleh anak-anak banyak ditemukan di wilayah pedalaman. Jalan mendaki menurun memaksa anak-anak menggunakan sepeda motor ketimbang sepeda onthel.

"Termasuk ke sekolah, karena lokasi SMP atau SMA di sini kan jauh dari rumah. Kalau SD enggak masalah karena yang dekat rumah banyak," papar Amir Mahmud.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis