Tarif Parkir Kulonprogo yang Naik Masih Dibahas

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Sabtu, 09 Januari 2016 09:20 WIB
Tarif Parkir Kulonprogo yang Naik Masih Dibahas

Tarif parkir Kulonprogo belum disetujui DPRD

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tarif retribusi parkir bagi sepeda motor/listrik dan sepeda diusulkan naik dua kali lipat. Rencananya tarif parkir bagi sepeda motor/ listrik akan menjadi Rp1000. Sedangkan untuk sepeda akan ditetapkan tarif Rp500. Hal ini telah diusulkan bupati melalui surat bernomor 180/5566 yang ditujukan ke DPRD setempat.

Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati menyatakan bahwa usulan tersebut masih butuh proses panjang untuk direalisasikan.

“Sekarang baru dibahas di Komisi II, belum masuk prolekda,” ujar Akhid, Jumat (8/1/2016)

Saat ini Komisi II DPRD Kulonprogo sedang dalam tahap memanggil mitra kerja terkait untuk mendiskusikan usulan perubahan tarif tersebut.

Ia menguraikan jika memang ada usulan dari bupati terkait peninjaun tarif retribusi parkir tersebut. Namun, hal tersebut wajar mengingat peraturan daerah (perda) sedianya harus ditinjau kembali setiap 4 tahun. Meski mengakui akan adanya pemasukan tambahan bagi penerimaan daerah namun Akhid menyatakan jika itu bukan menjadi acuan utama.

Akhid juga menambahkan jika memang akan ada perubahan maka bukan hanya terbatas pada besaran tarif sepeda motor/listrik dan sepeda saja yang direvisi namun juga perda terkait secara keseluruhan.

“Relevan saja jika ada permintaan peninjauan tarif,” ujar Akhid. Ditambahkan pula bahwa kemungkinan perubahan tarif juga akan dibarengi dengan perubahan tata kelola parkir di tepi jalan umum.

Agus, salah satu juru parkir di Wates menyatakan tak terpengaruh dengan adanya perubahan tarif ini. Pasalnya, kini sebagian besar sepeda motor telah dikenakan tarif Rp1000 untuk retribusi parkir.

“Tidak ada masalah,sekarang juga harganya segitu” jelas Agus.

Berdasarkan Perda Kabupaten Kulonprogo No.2 Tahun 2011 dijelaskan bahwa tarif sepeda motor/ listrik sebelumnya sebesar Rp500, sedangkan untuk sepeda sejumlah Rp300. Perda tersebut sendiri mengatur tarif parkir terhadap berbagai objek kendaraan lainnya selain sepeda motor/listrik dan sepeda. Namun usulan peninjauan tarif tersebut dibatasi hanya pada objek kendaraan sepeda motor/ listrik dan sepeda

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online