KASUS KORUPSI BANTUL : Kejari Temukan Indikasi Penggelembungan Anggaran Proyek Jalan Usaha Tani

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jum'at, 15 Januari 2016 11:54 WIB
KASUS KORUPSI BANTUL : Kejari Temukan Indikasi Penggelembungan Anggaran Proyek Jalan Usaha Tani

Sejumlah aktivis antikorupsi Malang Corruption Watch (MCW) merentang poster saat berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (12/5/2015). Mereka memprotes kunjungan kerja (kunker) Wali Kota Malang Mochamad Anton dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah selama 10 hari ke Eropa Timur. MCW menilai lawatan tersebut hanya menghambur-hamburkan anggaran pendapatan dan belanja daerah karena sejumlah kepala satuan kerja yang diajak berkeliling Eropa itu tak berkaitan dengan misi daga

Kasus korupsi Bantul kini tengah dibidik kejaksaan, berupa proyek Jalan Usaha Tani (JUT)

Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul mengungkapkan adanya indikasi penggelembungan anggaran (mark up) dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang kini diselidiki kejaksaan. Proyek ini melibatkan anggaran Rp3 miliar lebih.

Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana mengungkapkan, ada sejumlah modus yang ditemukan kejaksaan dalam proyek yang ditangani Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertanhut) Bantul itu, salah satunya penggelembungan anggaran.

“Modusnya dari penganggaran enggak benar, karena ada penggelembungan anggaran ada penambahan di APBD P [Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan],” ungkap Ketut, Kamis (14/1/2016).

Namun berapa nilai anggaran yang digelembungkan, Ketut tak mengungkapkannya lebih detail. Selain penggelembungan anggaran, kejaksaan juga menemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaan anggaran serta proses lelang pengadaan barang dan jasa yang melibatkan rekanan atau kontraktor.

Sedangkan beberapa contoh dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran yaitu, pembangunan tidak sesuai spek yang ditetapkan. Ia mengklaim, sejumlah modus korupsi tersebut sudah dikantongi kejaksaan. “Perbuatan melawan hukum sudah kami pegang,” tegas dia.

Setelah menemukan perbuatan melawan hukum, fokus selanjutnya kata Ketut yaitu memastikan nilai kerugian negara dalam proyek tersebut. Kejaksaan akan mengundang akuntan publik untuk menghitung kerugian negara tersebut. Pelibatan akuntan publik seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru dapat dilakukan setelah kasus ini naik ke penyidikan.

“Biasanya kalau masih penyelidikan ahli akuntan publik belum mau diundang, kecuali kalau sudah penyidikan,” lanjutnya.

Sejauh ini kejaksaan belum menaikan status kasus ini ke penyidikan serta menetapkan tersangka. Ia mengklaim masih mendalami kasus ini untuk memperkuat bukti.

Selain itu, pemeriksaan pada sejumlah ahli juga dibutuhkan untuk memperkuat dugaan korupsi kasus ini. Misalnya meminta keterangan ahli konstruksi. Kasus dugaan korupsi proyek JUT terjadi pada 2014. Proyek ini melibatkan anggaran lebih dari tiga miliar untuk membangun jalan menuju lokasi pertanian guna memudahkan lalu lintas mengangkut hasil pertanian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis