HARGA KEBUTUHAN POKOK : Apa Hubungan PPN 10% dan Harga Daging Sapi?

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jum'at, 22 Januari 2016 10:20 WIB
HARGA KEBUTUHAN POKOK : Apa Hubungan PPN 10% dan Harga Daging Sapi?

Panijem, penjual daging sapi di Pasar Beringharjo sedang menunggu dagangannya, Jumat (25/7/2014). Harga komoditas daging sapi hingga H-3 masih belum beranjak, dijual Rp105.000 perkg. (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja).

Harga kebutuhan pokok untuk daging sapi mengalami kenaikan.

Harianjogja.com, BANTUL- Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dianggap memukul banyak sektor. Termasuk peternak sapi, pemotong hewan, pedagang daging hingga konsumen.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanta mengatakan, sampai sekarang lembaganya belum menerima aturan detail dari Pusat ihwal penerapan PPN 10% tersebut.

"Karena belum dapat aturannya kami juga belum tahu kebijakan ini mulai berlaku kapan dan seperti apa pelaksanaannya," terang Sulistyanta, Kamis (21/1/2016)

Namun ia memastikan, harga daging sapi bakal terpengaruh apabila pajak tersebut benar diterapkan ke pedagang.

Ketua Paguyuban Pengusaha Daging Sapi Segoroyoso (PPDS) Pleret Bantul Ilham Akhmadi mengatakan, para pengusaha daging sapi di Bantul kini resah mendengar kebijakan pemerintah tersebut.

Kendati demikian, PPDSS kata Ilham belum berencana menggelar demonstrasi memprotes kebijakan pajak. Kemungkinan pedagang berhenti berjualan apabila tidak ada pasokan sapi dari peternak. Di Bantul sendiri lanjutnya, kebijakan pajak tersebut belum diterapkan saat ini, meski pajak dijadwalkan berlaku pekan ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis