PHK JOGJA : Hakim Sarankan Mediasi Lagi

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 22 Januari 2016 09:20 WIB
PHK JOGJA : Hakim Sarankan Mediasi Lagi

Ilustrasi guru (JIBI/Solopos/Dok)

PHK Jogja juga melanda guru.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga dialami tenaga pendidik. Setidaknya dua orang guru sekolah menengah atas (SMA) swasta di Jogja menggugat yayasan tempat keduanya mengajar ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja lantaran diberhentikan secara sepihak tanpa diberi pesangon. Adapun kedua guru tersebut sudah mengajar selama sembilan tahun tahun.

Kedua guru tersebut, yakni Denok Dewi Wulandari dan Rita Ike Lisdiana. Sidang perdana gugaan bernomor 1/pdt.sus.PHI/2016 ini digelar, Kamis (21/1/2016). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex S Palumpun.

Dewi dan Rita berusah menuntut haknya kepada yayasan untuk memenuhi kewajibannya membayar gaji, pesangon sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan hak pesangon hari tua sesuai ketentuan UU nomer 3 tahun 1992.

Namun tidak mendapat respon yang memuaskan, akhirnya Dewi dan Ratih menggugat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Keduanya sempat dilakukan mediasi selama tiga kali oleh Disnakertrans, tetapi pihak yayasan, menurut Dewi, tetap tidak ingin memenuhi tuntutan yang dimintanya.

Rita menambahkan setelah mediasi oleh Disnakertrans tidak menemui hasil dirinya melayangkan gugatan ke PN Jogja. Sidang pertama yang digelar kemarin berlangsung lebih kurang 15 menit.

"Hakim menyarankan untuk mediasi kembali, kalau tidak ada kesepakatan akan dilanjutkan sidang Kamis, pekan depan." imbuh Rita.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online