Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Ilustrasi guru (JIBI/Solopos/Dok)
PHK Jogja juga melanda guru.
Harianjogja.com, JOGJA-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga dialami tenaga pendidik. Setidaknya dua orang guru sekolah menengah atas (SMA) swasta di Jogja menggugat yayasan tempat keduanya mengajar ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja lantaran diberhentikan secara sepihak tanpa diberi pesangon. Adapun kedua guru tersebut sudah mengajar selama sembilan tahun tahun.
Kedua guru tersebut, yakni Denok Dewi Wulandari dan Rita Ike Lisdiana. Sidang perdana gugaan bernomor 1/pdt.sus.PHI/2016 ini digelar, Kamis (21/1/2016). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex S Palumpun.
Dewi dan Rita berusah menuntut haknya kepada yayasan untuk memenuhi kewajibannya membayar gaji, pesangon sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan hak pesangon hari tua sesuai ketentuan UU nomer 3 tahun 1992.
Namun tidak mendapat respon yang memuaskan, akhirnya Dewi dan Ratih menggugat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Keduanya sempat dilakukan mediasi selama tiga kali oleh Disnakertrans, tetapi pihak yayasan, menurut Dewi, tetap tidak ingin memenuhi tuntutan yang dimintanya.
Rita menambahkan setelah mediasi oleh Disnakertrans tidak menemui hasil dirinya melayangkan gugatan ke PN Jogja. Sidang pertama yang digelar kemarin berlangsung lebih kurang 15 menit.
"Hakim menyarankan untuk mediasi kembali, kalau tidak ada kesepakatan akan dilanjutkan sidang Kamis, pekan depan." imbuh Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Rabu 2 September 2026 didominasi cerah hingga udara kabur. Suhu di Kota Jogja mencapai 32 derajat Celsius.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Warga tidak mampu di Sleman gagal menerima bansos karena sejumlah syarat, termasuk kepemilikan lebih dari satu sertifikat tanah.
Jadwal SIM Keliling Bantul Rabu 2 September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Jadwal SIM Kulonprogo September 2026 tersedia di Satpas, MPP, SIMMADE, dan SIMENOR. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.