PEMKAB BANTUL : Kualitas Bangunan Proyek Jadi Temuan BPK
Seorang pengendara sepeda motor melewati jalan menuju lokasi pelaksanaan groundbreaking di Desa Pidekso, Kecamatan Giriwoyo, Jumat (16/1/2015). Kondisi jalan itu rusak parah sejak beberapa tahun lalu. (Bony Eko Wcaksono/JIBI/Solopos)
Pemkab Bantul mendapat sorotan dari BPK.
Harianjogja.com, BANTUL- Kualitas sejumlah jalan dan gedung yang dibangun Pemkab Bantul pada 2015 tidak sesuai mutu alias rentan rusak. Kasus ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DIY yang diterima DPRD Bantul pekan ini mengungkapkan sejumlah temuan terkait buruknya kualitas pembangunan jalan dan gedung yang dikerjakan sejumlah instansi di wilayah ini.
Antara lain Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati, Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof).
Buruknya kualitas pembangunan jalan beton antara lain ditemukan di 13 ruas jalan yang dibangun DPU di Kecamatan Pandak, Sedayu, Pundong dan Bambanglipuro. Pembangunan itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Pemeriksaan kualitas jalan beton menggunakan bor inti atau core drill. "Atas sampel hasil core drill dilakukan uji kuat tekan dengan menggunakan jasa penguji independen," terang Kepala BPK Perwakilan DIY Parna, seperti dikutip dalam dokumen LHP tersebut.
Hasilnya terdapat 13 ruas jalan dari empat paket pekerjaan yang memiliki rata-rata kekuatan beton dibawah spesifikasi kontrak. Atas ketidaksesuaian tersebut menyebabkan adanya kelebihan pembayaran biaya pembangunan senilai Rp608 juta.
Sedangkan buruknya kualitas pembangunan gedung atau bangunan ditemukan di sejumlah proyek yang dianggarkan oleh DPU, RSUD Panembahan Senopati, Dinkes dan Dikmenof.
BPK menemukan empat dari tujuh paket proyek fisik yang dikelola sejumlah instansi tersebut bermasalah. Pasalnya, mutu beton bangunan tidak memenuhi standar atau mutu toleransi.
Antara lain mutu beton dalam pembangunan Pasar Sorobayan (satu titik), pembangunan gedung parkir motor karyawan RSUD Panembahan Senopati (empat titik), gedung instalasi bedah sentral RSUD (satu titik), pembangunan gedung Puskesmas Kretek (empat titik), serta pembangunan ruang kelas siswa dan ruang penunjang di SMAN 1 Jetis Bantul (tujuh titik).
Kondisi di atas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 4/2015 tentang pengadaan barang dan jasa. Lebih dari itu, buruknya kualitas pembangunan tersebut menyebabkan umur konstruksi gedung dan jalan menjadi lebih singkat. Selain itu meningkatkan risiko ketidakamanan bangunan.
BPK meminta Pemkab Bantul untuk memperbaiki kulitas bangunan tersebut agar sesuai dengan spesifikasi kontrak. Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, Pemkab telah menerima laporan BPK dan menindaklanjutinya.
Bahkan kata dia, Pemkab melalui instansi terkait telah meminta pengembalian uang dari rekanan terkait proyek yang terjadi kelebihan pembayaran. "Harapannya masalah pembangunan seperti ini ke depan tidak ditemukan lagi," tegas Sigit Sapto Rahardjo, Rabu (20/1/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share