Pagar Malioboro Mall Dianggap Memutus Hubungan Sosial dengan Warga

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 28 Januari 2016 16:55 WIB
Pagar Malioboro Mall Dianggap Memutus Hubungan Sosial dengan Warga

Deretan lampion menghiasi penggal Jalan Malioboro tepatnya di depan Malioboro Mall, Yogyakarta, Jumat (07/02/2014). Pemasangan lampu lampion khas itu merupakan bagian dari perayaan Tahun Baru Imlek dan perayaan Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta (PBTY) 2014 yang akan akan berlangsung di kampung Ketandan pada 10-14 Februari 2014. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pagar Malioboro Mall yang dipasan pengelola mall dianggap memutus hubungan sosial dengan warga

Harianjogja.com, JOGJA- Pemasangan pagar oleh Malioboro Mall Jogja, dianggap merusak hubungan sosial dengan warga Sosrokusuman, Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Jogja, karena menutup akses jalan masuk kampung tersebut.

Warga menuding Malioboro Mall telah merusak hubungan sosial karena menutup akses jalan kampung.

Salah satu warga Sosrokusuman, Josep Susanto mengaku warga kesulitan masuk dengan adanya pagar yang dipasang Malioboro Mall. Selain itu, pagar itu juga dianggap telah memutus hubungan sosial antara warga RT05 dan RW06.

Susanto mengatakan memang hak Malioboro Mall memagari lahan yang sudah menjadi haknya. Namun, ia mempertanyakan kenapa BPN mengeluarkan sertifikat dan memasukkan jalan kampung menjadi hak Malioboro.

Padahal, warga yang sudah memiliki sertifikat sejak 1960-an lalu menyebutkan jalan itu merupakan fasilitas umum bagi warga.

Karena itu warga menggugat BPN atas penerbitan sertifikat yang menyebabkan polemik antarwarga dan Malioboro, "BPN harus bertanggung jawab dalam polemik ini," ujar Josep, saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja, Kamis (28/1/2016).

Sementara itu Kepala Sub Seksi Perkara, Seksi Urusan Sengketa, Konflik, dan Perkara, BPN Kota Jogja, Robert, ditemui di lokasi yang sama mengaku belum bisa menyampaikan tanggapan atas gugatan warga. Ia mengatakan belum mendapat materi gugatan resmi dari pengadilan.

Sejauh ini, kata dia, meski sidang gugatan sudah digelar tiga kali di PTUN Jogja, namun masih seputar perbaikan gugatan dari pihak penggugat, belum sampai pada pemeriksaan tergugat.

"Kami mau lihat dulu materi gugatannya seperti apa nanti, kami khawatir gugatan warga yang disampaikan di media berbeda dengan yang di pengadilan," ujar Robe?rt.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online