Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Kamis 3 September 2026, Cek Lengkap Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja-Solo 3 September 2026 tersedia dari Yogyakarta hingga Palur. Cek waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Ilustrasi pemusnahan miras beberapa waktu lalu (Dok/JIBI/Solopos)
Miras oplosan ditekan dengan secara berkala mengadakan razia.
Harianjogja.com, SLEMAN-Kapolres Sleman AKBP Yulianto berjanji razia miras akan terus dilakukan untuk mempersempit gerak para penjual.
Selama dua bulan terakhir sejak Desember 2015 jelang tahun 2016, razia terus dilakukan hingga pertengahan Februari 2016, pihaknya menyita 9.690 botol miras ilegal baik dari pabrikan maupun racikan oplosan. Serta sejumlah bahan yang bisa menjadi racikan miras oplosan. Minuman haram itu telah dimusnahkan pada Selasa (16/2) kemarin.
Barang bukti miras itu disita dari puluhan penjual di wilayah Sleman yang telah disidangkan di PN Sleman. Denda mereka beragam ada yang Rp200.000 hingga Rp6 juta. Ia berharap ada peraturan yang bisa memberatkan penjual miras agar menimbulkan efek jera. Pihaknya akan mengkaji bersama instansi lain terkait bebasnya penjualan zat kimia yang dipakai sebagai bahan racikan miras oplosan.
Polres Sleman menyita ribuan botol miras yang disimpan di gudang kecap dan saos di kawasan Berbah, Sleman. Distributor sengaja mengkamuflasekan gudang miras menjadi gudang kecap dan saos agar tidak diketahui warga. Ribuan botol miras pabrikan itu senilai Rp210 juta dengan harga perbotol untuk grosir Rp19.500 dan eceran Rp25.000.
"Sebenarnya legal, tapi di Sleman tidak boleh. Dia punya SIUP-MB di Bantul. Tidak punya izin gudang dan penjualan. Telah disidang tipiring dengan denda Rp8 juta," imbuhnya, Selasa (16/2/2016).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman Yanto menjelaskan, dalam sidang tipiring pelanggaran Perda Sleman, ancaman maksimal penjara tiga bulan selain itu penjual hanya dikenakan denda. Dalam setiap persidangan, kata dia, pihak yang terbukti bersalah harus dihukum dan barang bukti miras dimusnahkan.
"Dalam setiap persidangan, kami sesuai prosedur yang ada di Perda. Namanya Tipiring memang ringan, kecuali kalau serius itu nanti masuknya ke pidana," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo 3 September 2026 tersedia dari Yogyakarta hingga Palur. Cek waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Prasasti Mangulihi dan Arca Nandisawahanamurti di Museum Kailasa Dieng diusulkan naik peringkat menjadi cagar budaya nasional pada 2026.
Bek Real Madrid Raul Asencio didenda 14.400 euro dan dilarang mengemudi delapan bulan setelah terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta terus mendorong hasil penelitian dosen dan peneliti agar tidak berhenti sebagai publikasi ilmiah,
Jonatan Christie tersingkir dari China Masters 2026 setelah kalah dua gim langsung dari Jason Gunawan dengan skor 16-21, 16-21.
Range Rover Electric resmi meluncur: SUV listrik flagship dengan 542 hp, baterai 118,5 kWh, jarak 600 km, dan kemampuan wading 90 cm. Harga mulai Rp2,17 miliar.