Harga Beras Rendah, Petani Bantul Pilih Simpan Hasil Panen
JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra Sejumlah penyandang difabel mengunjungi salah satu stan di acara Deklarasi Yayasan Keluarga Besar Penyandang Disabilitas Alumni Rehabilitasi Centrum (YKBDA RC) Prof. Dr. Soeharso , Solo, Rabu (19/2). Selain deklarasi YKBDA RC, acara tersebut juga sebagai ajang temu kangen alumni yang tersebar di berbagai daerah.
Fasilitas difabel yang akan memiliki aturan yang jelas, perlu diikuti dengan pengawasan publik
Harianjogja.com, KULONPROGO- Dibutuhkan pengawasan publik untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam pelayanan publik.
Hal ini sebagai salah satu faktor pendukung keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas yang kini sedang dalam tahap pembahasan di DPRD Kulonprogo.
Sudarta, Ketua Pembahasan Raperda tentang disabilitas menyatakan bahwa akan dilakukan kajian yuridis untuk memastikan bahwa raperda tersebut akan berjalan sesuai undang-undang.
Ia menambahkan bahwa diperlukan pengawasan publik untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi. “Semua jajaran harus berkomitmen merealisasikan,” ujarnya, baru-baru ini.
Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo menyatakan bahwa seringkali penyandang disabilitas belum memiliki kesempatan yang setara. Hal ini dikarenakan kurangnya akses terhadap pelayanan dasar hingga perlindungan bagi kaum disabilitas. “Karena itu raperda dibutuhkan,” ujarnya.
Ia menguraikan bahwa dalam UU nomor 19/2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyendang Disabilitas dijelaskan bahwa setipa penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
Disamping itu, kata dia, harus bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakukan semena-mena serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.