Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Penjual sayuran Pasar Kranggan, Darmiyati, sedang menjajakan dagangannya, Rabu (30/12/2015). (Berndheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)
Kantung plastik berbayar juga akan diterapkan di pasar tradisional.
Harianjogja.com, JOGJA-Para pedagang pasar tradisional siap menjalankan aturan Kementerian Perdagangan dengan tidak menyediakan kantong plastik sebagai upaya mengurangi sampah. Namun demikian pedagang minta pemerintah menyediakan kantong belanjaan non plastik.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bringharjo, Subaniat mengakui sebagian besar pedagang masih menyediakan tas plastik sebagai tempat belanjaan untuk pembeli. Namun, beberapa pedagang juga sudah mulai menyadari tidak memberikan plastik jika pembeli sudah membawa kantong atau tas tempat barang belanjaan.
"Misalnya hanya dibungkus kertas koran," katanya, saat dihubungi Minggu (21/2/2016).
Hingga saat ini pihaknya belum mendapat sosialisasi dari pemerintah terkait penerapan aturan pengurangan plastik. Subaniat masih menunggu sosialisasi dari pemerintah terkait teknis bagaimana penyediaan tempat belanjaan bagi pembeli nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Prediksi Port FC vs Persib di ACC 2026/2027. Simak modal, rekor pertemuan, kekuatan skuad, dan peluang Maung Bandung mencuri poin.
Spotify memastikan audiobook masuk Indonesia hingga akhir 2026. Simak jadwal, katalog, dan apakah pengguna Premium bisa mengaksesnya gratis.
McDonald's digugat di AS karena sistem harga berbasis AI dituding mengoordinasikan harga menu. Perusahaan membantah tuduhan tersebut.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Biaya cas mobil listrik di SPKLU sekitar Rp2.466 per kWh. Simak simulasi baterai 40 kWh dan tambahan biaya fast charging.