PKL JOGJA DIGUGAT : Eka Aryawan Minta PKL Kosongkan Lahan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 25 Februari 2016 22:55 WIB
PKL JOGJA DIGUGAT : Eka Aryawan Minta PKL Kosongkan Lahan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menggelar sidang di tempat dalam kasus sengketa tanah Kraton antara Eka Aryawan dan lima PKL di Simpang Gondomanan, Jalan Katamso, Jogja, Kamis (21/1/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

PKL Jogja digugat, pemegang surat kekancingan menyatakan sikap.

Harianjogja.com, JOGJA-Pengusaha Eka Aryawan menginginkan lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan segera mengosongkan lahan sesuai keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Eka Aryawan sudah lebih dulu mengajukan banding daripada ketima PKL. Melalui kuasa hukumnya, Oncan Poerba, Eka mendaftarkan banding pada Senin (22/2/2016) lalu atau dua hari sebelum lima PKL mendaftarkan banding ke PN Jogja.

Oncan mengatakan dalam momori banding yang diajukannya adalah hanya meminta PKL yang menempati lahan kliennya segera mengosongkan, karena sesuai putusan hakim PN Jogja sudah terbukti salah.

"Mereka sudah dinyatakan ilegal menempati lahan orang lain," ujar Oncan melalui sambungan telepon.

Sebelum hakim PN Jogja memutuskan perkara tersebut, dalam persidangan, Oncan mengajukan tuntutan pelaksanaan uit voor baar bij voraad atau putusan seketika-putusan dilaksanakan seketika meski ada upaya hukum. Namun tuntutan itu ditolak hakim karena tidak ada bukti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online