BNI Gandeng Ratusan Pengembang di Danantara Housing Expo, Hadirkan Hunian Premium
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Perumahan di Jogja untuk hunian horizontal akan dibatasi untuk diarahkan menjadi hunian vertikal
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja segera mengeluarkan aturan pembatasan pembangunan rumah tapak atau konsep rumah horizontal. Pengembang perumahan akan diarahkan untuk membangun hunian vertikal atau rumah bertingkat.
"Kita akan siapkan Peraturan Wali Kotanya sebagai tindaklanjut dari Perda Rumah Susun," kata Walikota Jogja Haryadi Suyuti di Balaikota, Selasa (1/2/2016).
Sehari sebelumnya, Pemerintah Kota Jogja dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan Perda tentang Rumah Susun. Landasan Perda yang sudah digagas sejak 2011 lalu itu adalah untuk efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyedia perumahan. Sebab, kondisi rumah di Jogja sudah cukup padat.
Perda tersebut mengatur rumah susun komersial, rumah susun khusus, dan rumah susun umum. Rumah susun umum di antaranya rumah susun sewa dan rumah susun milik. Rumah susun komersial pun terbagi dalam rumah susun hunian, bukan hunian, dan campuran.
Haryadi mengatakan setelah perwal pembatasan pembangunan hunian horizontal itu diterbitkan, pihaknya segera memetakan kebutuhan perumahan dan zonasi wilayah yang bisa dibangun rumah bertingkat.
"Mengurangi hunian horizontal di Jogja saat ini merupakan keniscayaan. Hunian di Jogja harus vertikal," ujar Haryadi.
Nantinya, kata dia, pengembang perumahan komersial yang membangun di atas lima unit rumah tidak akan diperbolehkan. Dengan hunian vertikal maka mindet masyarakat yang tadinya bertetangga hanya dari sisi kanan kiri, depan belakang, juga bertetangga dengan yang diatas dan dibawah.
Walikota menegaskan pembangunan rumah hunian vertikal komersil juga nanti tidak seenaknya membangun. Ada aturan ketat yang perlu dilalui, mulai dari IMB, pemasaran minimal telah menyelesaikan 20% pembangunan rumah susun dan dibuktikan dengan sertifikat serta lampiran IMB. Hal itu untuk memberi kepastian kepada pembeli.
Yang lebih penting, ujar Haryadi, pengembang juga harus menyediakan 20% dari jumlah rumah susun yang dibangun untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Alokasi 20 % bisa oleh satu pengembang atau kumpulan pengembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Indonesia diproyeksikan mencatat pertumbuhan orang superkaya tercepat di dunia, dari 3.833 menjadi 6.966 orang pada 2031.
Thomas Tuchel meminta Inggris move on dari Piala Dunia setelah tampil impresif di Nations League dan menang 3-0 atas Ceko.
Memasuki usia 270 tahun, Kota Jogja perlu menjaga karakter, budaya, dan kesahajaan masyarakat sebagai identitas di tengah perkembangan dan modernisasi kota.
Warga Gading V, Playen, Gunungkidul mulai kesulitan air bersih karena sumur mengering akibat kemarau panjang.
Syahganda Nainggolan mengklarifikasi video lama yang kembali beredar dan menegaskan rekaman dibuat sebelum dirinya masuk pemerintahan.