BPJS KETENAGAKERJAAN : Pekerja Mandiri Dapat Miliki Rumah

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 04 Maret 2016 02:20 WIB
BPJS KETENAGAKERJAAN : Pekerja Mandiri Dapat Miliki Rumah

Ilustrasi rumah bersubsidi. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program kepemilikan rumah secara murah.

Harianjogja.com, SLEMAN- Pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah (BPU) peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat memiliki rumah dengan biaya murah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Moch. Triyono pihaknya menawarkan program kredit perumahan rakyat (KPR) bekerjasama dengan Bank BTN. KPR tersebut dinamakan Perumahan Pekerja Kerjasama Bank (PP-KB), dimana setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi peserta dapat mengikuti program tersebut.

"Minimal kepesertaan satu tahun dan tertib iuran. Upah yang dilaporkan minimal berpernghasilan Rp1,4 juta per bulan," kata Triyono kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online