PENAMBANGAN ILEGAL : Pengeprasan Tebing di Wukirsari Ilegal, Satpol PP Kantongi Identitas Pelaku

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Rabu, 09 Maret 2016 19:20 WIB
PENAMBANGAN ILEGAL : Pengeprasan Tebing di Wukirsari Ilegal, Satpol PP Kantongi Identitas Pelaku

Penambangan ilegal berkedok pengeprasan tebing untuk pelebaran jalan terjadi di Wukirsari Bantul

Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengklaim telah mengantongi identitas pelaku pengeprasan tebing di wilayah perbukitan Desa Wukirsari yang tidak berizin atau ilegal.

"Kami sudah terjunkan personel untuk pengawasan di lokasi, identitas orang-orangnya sudah kami kantongi. Ya itu-itu saja [pelaku]," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Hermawan Setiadji di Bantul, Selasa (8/3/2016).

Pihaknya telah memantau aktivitas pengeprasan tebing di Wukirsari tepatnya Pedukuhan Jatirejo dan Karangasem, hasilnya pengeprasan tebing untuk perluasan sekaligus pembuatan jalan baru ke objek pariwisata setempat itu ilegal.

Ia mengatakan, penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal, termasuk pengeprasan tebing merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Namun demikian, kata dia, Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah ikut membantu dengan mengumpulkan berbagai temuan di lapangan, yang kemudian akan segara diserahkan kepada dinas terkait.

"Segera kami buatkan nota dinas, biar segera ditindaklanjuti," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Terkait dengan klaim pelaksana proyek pengeprasan tebing yang pernah mengajukan izin penambangan galian C ke Pemda DIY, mantan Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Bantul ini tidak serta-merta mempercayainya.

"Itu hanya klaim yang bersangkutan, nggak mungkin pemerintah bilang seperti itu, pemerintah tugasnya kan mendorong," kata Hermawan.

Pihaknya berharap, aktifitas pengeprasan tebing segera dihentikan, sebab kondisi jalan utama di empat pedukuhan wilayah tersebut, mengalami rusak parah yang disebabkan lalu lintas truk pengangkut tanah.

"Mereka baru boleh beroperasi setelah mengantongi izin, sepanjang tidak ada, tidak boleh," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis