Jembatan Kretek Dua Bakal Diimbangi Pengembangan Wisata
Pemkab Kulonprogo menertibkan reklame liar.
Harianjogja.com, KULONPROGO- Sekitar 5 kilogram paku menancap di pohon yang berada di ruas-ruas jalan di Kota Wates.
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto menyatakan paku-paku ini sebelumnya digunakan untuk memasang reklame oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab.
Dalam operasi pencabuatan paku yang belum lama ini dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan sejumlah kelompok masyarakat Kulonprogo ditemukan sekitar 5 kilogram paku dari sejumlah pohon yang ada di ruas-ruas jalan utama Wates.
Duana menjelaskan banyak dari paku tersebut sudah tertancap di pohonnya sejak lama. Pasalnya, ketika reklame yang yang dipasang sudah hilang ataupun dicabut oleh si pemilik biasanya paku tersebut masih tetap tertinggal. Ia juga menyebutkan dalam satu kali operasi biasanya ditemukan ratusan paku yang tertancap di satu pohon saja.
Hal ini menjadi salah satu agenda terkait dengan penegakkan Perbup No.51/2012 tentang pengelolaan penyelenggaraan reklame.
“Reklame ini melanggar aturan karena posisinya, belum lagi kadang izinnya tidak jelas,”ujarnya pada Senin(14/3/2016).
Selain permasalahan paku yang masih tertancap di pohon-pohon tersebut, Duana menjelaskan banyak reklame yang melanggar peraturan karena dipasang melintang. Karena itu kegiatan yang dilakukan bersama dengan kelompok-kelompok masyarakat diharapkan dapat menjadi suatu cara sosialisi dan edukasi.
Reklame yang melanggar aturan biasanya merupakan spanduk dan baliho berisi materi iklan rokok, operator seluler, bisnis properti, serta rumah makan. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kulonprogo, Agung Kurniawan menyebutkan bahwa banyak pemilik konten reklame yang tidak mengetahui bahwa reklamenya tidak berizin atau melanggar aturan. Pasalnya, sejumlah reklame ini dipasang melalui pihak ketiga yang seringkali nakal dengan tidak mengurus izin pemasangan reklame.
Karena itu, ia meminta gara pihak pemasang reklame maupun pemilik konten reklame untuk terus berkoordinasi agar reklamenya terpasang seusai aturan. Hingga akhir Februari 2016, tercatat ada 70 reklame tak berizin yang berada di wilayah Kulonprogo. Selain itu, adapula dua buah iklan berbentuk bando yang melanggar ketentuan dari pemkab Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkapkan ada tujuh dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan se
Turnamen padel internasional FIP Bronze di Jogja diserbu lebih dari 200 peserta dan dorong sport tourism DIY.
Jadwal bola malam ini 22–23 Mei 2026: Arema vs PSIM, final Jepang U-17 vs China, hingga laga Eropa.
Di tengah tantangan ekonomi dan perubahan tren fesyen modern, kelestarian kain wastra Nusantara justru menemukan napas baru lewat tangan-tangan kreatif
Debut Janice Tjen di Roland Garros langsung berat, menghadapi Emma Navarro di babak awal Grand Slam Paris.