HARGA BBM TURUN : Tarif Angkutan Belum Tentu Turun, Ini Alasannya

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Senin, 21 Maret 2016 16:55 WIB
HARGA BBM TURUN : Tarif Angkutan Belum Tentu Turun, Ini Alasannya

Sebuah bus angkutan umum tampak masih beroperasi melayani penumpang di depan Pasar Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (19/11/2014) pagi.(Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harga BBM turun direncanakan 1 April namun hal ini belum tentu berdampak pada penurunan tarif angkutan

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah kembali berencana menurunkan harga premium dan solar per 1 April mendatang. Penurunan diprediksi melebihi Rp200 per liter.

Namun, Organisasi Angkutan Darat (Organda) memastikan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) ini belum tentu mempengaruhi tarif angkutan.

Ketua DPD Organda DIY Agus Andrianto mengungkapkan, untuk menurunkan harga angkutan dibutuhkan beberapa dasar pertimbangan.

Tidak hanya BBM, tetapi juga aspek lain seperti Upah Minimum Regional (UMR), nilai dolar, tarif listrik, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), regulasi pemerintah yang mengharuskan pelaku usaha transportasi berbadan hukum, hingga tingkat keterisian armada.

“Apakah UMR juga akan turun, kan tidak. Dolar tinggi juga membuat harga spare part mahal seperti kampas, filter, accu, oli, dan sasisnya juga naik. Ini juga jadi pertimbangan perhitungan [tarif BBM],” kata Agus, Senin (21/3/2016) pagi.

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga menjadi pertimbangan karena ada perusahaan yang terdaftar sebagai keanggotaan BPJS. Jika BBM turun namun biaya operasional dan administrasi lainnya tetap tinggi, Organda belum berani menurunkan tarif angkutan.

Hal ini semakin diperkuat dengan okupansi atau tingkat keterisian angkutan. Agus menyebut, okupansi angkutan perkotaan terus mengalami penurunan. “Tingkat keterisian angkutan perkotaan hanya 15-20 persen. Katakanlah kalau kursi 30 hanya sepertiganya saja [yang terisi],” ucap dia.

Hal ini dipicu masyarakat yang semakin sedikit menggunakan angkutan umum dan lebih menggunakan kendaraan pribadi serta ojek berbasis aplikasi.

Wajib berbadan hukum juga secara langsung menyedot pengeluaran. Meski pemerintah mengklaim tidak melakukan pungutan biaya, namun Agus melihat pada realitanya pungutan masih terjadi untuk  melancarkan proses pengurusan izin trayek dan izin usaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online