PKL DIGUGAT : Lahan Digugat, 5 PKL Ajukan Banding

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 30 Maret 2016 19:55 WIB
PKL DIGUGAT : Lahan Digugat, 5 PKL Ajukan Banding

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Suwarni, salah satu dari lima pedagang kaki lima Gondomanan melanjutkan aksi penggalangan koin kemanusiaan untuk lima PKL Gondomanan yang digugat Rp. 1 Miliar oleh pemegang serat kekancingan atas tanah di simpang empat Gondomanan, Yogyakarta, Jumat (18/09/2015). Aksi penggalangan dana ini sekaligus merupakan bentuk keprihatinan atas matinya rasa kemanusian terhadap kaum miskin, PKL yang telah menempati lokasi di Jalan Brigjen Katamso sejak 1967 secara turun temurun itu tiba-

PKL digugat terjadi di Jogja. Mereka mengajukan banding memeprsoalkan surat kekancingan tanah lokasi berdagang

Harianjogja.com, JOGJA- Lima PKL (pedagang kaki lima) mengajukan banding setelah lahan mereka kalah digugat oleh Eka Aryawan, warga yang mengaku pemilik tanah lokasi berdagang 5 PKL tersebut.

Kuasa Hukum Lima PKL Gondomanan, Budi Hermawan mengaku baru menyerahkan kontra memori banding melalui Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (30/3/2016). Ia membantah semua dalil-dalil banding Eka Aryawan.

Selain menyerahkan kontra memori banding, PKL juga sekaligus menyerahkan memori banding setebal 30 halaman. Budi mengatakan dalam momori banding yang diajukan tersebut pihaknya mempersoalkan surat kekancingan Eka Aryawan dijadikan dasar untuk memutus perkara oleh hakim PN Jogja.

Padahal, kata dia, surat perjanjian kekancingan milik Eka itu tidak pernah dibuktikan kebenarannya dalam persidangan. Pihak yang menandatangani surat kekancingan tidak pernah dihadirkan di persidangan.

"Surat kekancingan itu baru sebagai bukti awal tulisan. Kebenaran isinya harus dibuktikan dengan menghadirkan pihak yang menandatangani kekancingan," katanya.

Budi menuturkan yang menandatangani adalah Penghageng Panitikismo, Kraton. Seharusnya, kata dia, hakim membuktikan keaslian dari surat kekancingan tersebut dengan memanggil pihak Panitikismo.

Lebih lanjut, Budi menilai hakim PN Jogja juga tidak cermat mengenai surat perjanjian perdamaian antara Eka Aryawan dan PKL yang dibuat pada 13 Februari 2013 di Polsek Gondomanan. Surat yang ditandatangani kedua belah pihak itu, kata Budi, sudah diungkapkan oleh saksi Paulus Beni Halim, pendamping hukum PKL, kala itu.

Seharusnya, kata dia, jika sudah ada surat perdamaian, tidak ada lagi hak gugat menggugat, "Namun surat perdamaian luput dari pencermatan hakim," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online