PUNGUTAN PRONA : Deas Bojong Pernah Tarik Biaya Prona

Rima Sekarani
Rima Sekarani Senin, 11 April 2016 20:20 WIB
PUNGUTAN PRONA : Deas Bojong Pernah Tarik Biaya Prona

Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistyanto (kanan) menunjukkan tersangka pengepul kupon judi cap ji kie, Sugeng Riyadi, 30, (dua dari kanan) dan pembeli Joko Santoso, 55, (tiga dari kanan), Satibi, 56, (tiga dari kiri), Wagino, 50, (dua dari kiri), dan Andi Susilo, 48, (kiri) saat gelar perkara di Polsek Serengan, Solo, Kamis (6/11). Tersangka penjual dan pembeli tersebut berhasil ditangkap polisi di Joyontakan, Serengan, Solo pada Senin (3/11) malam dengan barang bukti tiga lembar paito, satu bolpoin, satu

Pungutan prona pernah terjadi di Desa Bojong Panjatan Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kepala Desa Bojong, Kecamatan Panjatan, Kulonprogo, Dwi Andana mengakui adanya penarikan biaya administrasi pada fasilitasi pelaksanaan Program Operasi Nasional Agraria (Prona) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2015 lalu.

Namun, dia menyatakan uang tersebut pada akhirnya kembali ke masyarakat Bojong melalui kegiatan pembangunan desa.

Proses Prona 2015 di Bojong telah berjalan sejak 2014 sebagai salah satu wujud upaya legalisasi aset pertanahan secara massal. Dwi mengatakan, pemberkasan persyaratan administrasi sebenarnya diserahkan langsung kepada masing-masing peserta, termasuk saksi penentuan batas tanah. Namun, perangkat desa bisa memfasilitasi warga yang mengalami kesulitan.

Prona adalah program BPN yang bebas biaya. Namun, Dwi tidak mengelak mengenai adanya dana yang masuk ke pemerintah desa. Menurutnya, sebelumnya pemerintah desa diperbolehkan melakukan pungutan terkait pelayanan kepada masyarakat, termasuk pertanahan.

“Besarnya Rp50.000 per letter C dan sumbangan pembangunan Rp85.000 per bidang,” kata Dwi, Jumat (8/4/2016).

Meski demikian, Dwi menegaskan jika pemerintah desa tidak ada niat untuk mengambil keuntungan dari dana yang diberikan masyarakat. Semuanya juga tercatat di buku keuangan desa dan bukan catatan kantong pribadi. Dana tersebut pun diklaim untuk kegiatan pembangunan desa.

Dwi menyontohkan, hasil sumbangan pembangunan dari Prona 2014 telah digunakan untuk melanjutkan pembangunan jalan corblok di dua dusun.

Namun, permasalahan dimulai ketika terbit Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1/2015. Pemerintah Desa kemudian dilarang melakukan pungutan atas semua jasa layanan administrasi.

Saat itu, pemberkasan terkait persyaratan Prona 2015 telah selesai sejak awal tahun. Dwi mengungkapkan, semua perangkat desa kemudian menjalani pemeriksaan dan diminta keterangan oleh pihak kepolisian. “Dananya diserahkan ke kepolisian [sebagai barang bukti], sekitar Rp17 juta,” ujar Dwi.

Dwi mengatakan warga sebenarnya tidak mempermasalahkan dana administrasi untuk Prona 2015. Dia mengaku sudah menanyakannya langsung. Mereka tidak bisa mengurus syarat pemberkasan sendiri sehingga membutuhkan bantuan dari perangkat desa.

Kendati begitu, pemeriksaan terhadap perangkat desa tetap berlanjut. Peserta Prona 2015 pun juga dimintai keterangan untuk kepentingan kroscek data. Dwi menambahkan, pemeriksaan serupa juga dilakukan di beberapa desa lain di Kecamatan Panjatan yang melaksanakan Prona.

Walau diwarnai permasalahan, Prona masih dilanjutkan di Bojong tahun ini. Kegiatan pemberkasan sudah selesai dan Dwi memastikan tidak ada lagi pungutan apapun.

“Masyarakat bisa minta jasa ke siapa dan bayar berapa. Silakan asal jangan pamong, dari pada dipermasalahkan lagi,” ucap kepala desa yang baru dilantik pada Oktober 2015 lalu itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis