Di Bantul, 4 Jenis Barang Ini Dipantau
<p><em>Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, melakukan pemantauan stok kebutuhan pokok dengan fokus pada empat komoditas</em></p>
Puluhan warga Kasuran melakukan dialog dengan Kepala Desa Margomulyo, Seyegan di Balai Desa setempat, Kamis (14/4/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)
Minimarket VS warga menimbulkan konflik di beberapa lokasi di Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pengusaha toko modern untuk menaati aturan yang ada dalam masalah perizinan.
"Penusaha toko modern harus patuhi aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman Pustopo, di Sleman, Jumat (15/4/2016).
Hal tersebut ditegaskan Pustopo terkait dengan pendirian toko modern yang menyebabkan perpecahan warga di Dusun Kasuran, Margumulyo, Sayegan, Sleman.
"Kami sedang melakukan investigasi terkait persoalan toko modern yang terjadi di Dusun Kasuran, ini dilakukan agar masyarakat di kawasan tempat berdirinya toko modern tersebut tetap nyaman dan tidak terjadi perpecahan.
"Toko modern yang berdiri di RT 02 Kasuran tersebut belum memiliki izin usaha toko modern dari Badan Penanaman Modan Pelayanan Perizinan Terpadu [BPMPPT] Kabupaten Sleman. Untuk mendapatkan izin tersebut, sejumlah syarat harus dipenuhi termasuk bukti sosialisasi terhadap warga sekitar," katanya.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Sleman Hempri Suyatna menilai dukungan warga terhadap toko modern sebagai bukti sosialisasi Perda tentang toko berjejaring juga kurang masif, sehingga, pendirian toko modern tidak berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi banyak warga yang mudah dibujuk oleh pemilik toko, apalagi dengan diiming-imingi uanga maupun hal-hal tertentu," katanya.
Menurut dia, verifikasi perizinan selama ini berjalan kurang ketat. Di mana perizinan cenderung nenggunakan pendekatan administratif. Tapi tidak memperhatikan aspek sosial.
"Banyak pedagang kelontong di sekitar toko modern tidak dilibatkan dalam sosialisasi persetujuan karena rata-rata dari mereka bukan penduduk setempat," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, seharusnya, pemkab tegas menerapkannya setelah mengeluarkan moratorium toko modern.
"Sejak dulu Forpi sendiri sudah berulangkali menegaskan bahaya potensi konflik akibat perizinan toko modern. Namun pemda kurang merespons masukan tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
<p><em>Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, melakukan pemantauan stok kebutuhan pokok dengan fokus pada empat komoditas</em></p>
Polsek Bambanglipuro menangkap pria asal Sleman yang menipu kelompok tani dengan modus meminjam pompa air lalu menjualnya ke rongsok.
Banyumas revisi tarif retribusi pasar lewat Perbup 8/2026. Pedagang dapat keringanan, kepatuhan ditargetkan meningkat.
Lima remaja di Pati dibina polisi usai viral video pocong. Polisi pastikan konten hoaks dan situasi tetap aman.
WBC tetapkan Agit Kabayel sebagai penantang wajib Oleksandr Usyk untuk perebutan gelar dunia kelas berat pada 2026.
Kunjungan wisata Malioboro diprediksi memuncak mulai Jumat saat libur Iduladha 2026. Pengawasan kebersihan diperketat 24 jam.