Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Longsor tebing Sungai Code di wilayah Terban, beberapa waktu lalu sampai Senin (18/4/2016) belum bisa diperbaiki karena ada bangunan diatasnya.? (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Banjir Kali Code, dampaknya masih coba ditangani.
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Permukiman, Sarana dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Jogja menduga bangunan di sepadan sungai Code maupun Winongo tak berizin.
Menurut Kepala Dinas Kimpraswil Kota Jogja, Hendra Tantular, bangunan permanen di tebing bantaran sungai sangat berbahaya jika tidak diantisipasi dari sekarang. Ia menduga bangunan-bangunan yang masuk sepadan sungai itu tidak berizin karena dasar izin mendirikan bangunan (IMB) harus ada rekomendasi dari pihak yang berwewenang, seperti Kimpaswil dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Saat disinggung daya tahan talud tebing dikedua sungai itu rapuh, Hendra menepisnya. Ia mengaku saat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSO) membangun talud saat itu sudah mempertimbangkan karena jauh dari bangunan rumah.
Namun, seiring waktu mulai banyak bangunan yang bermunculan diatas tebing.
"Kalau ada bangunan jelas tidak kuat karena pembangunan talud tidak didesain menahan bangunan apalagi tanahnya tanah urug," ujar Hendra, Rabu (20/4/2016)
Pantauan Harianjogja.com, Senin (18/4/2016) sepanjang bantaran Sungai Code dari selatan Jembatan Gondolayu sampai permukiman di utara Jembatan Sarjito banyak bangunan yang berdiri diatas tebing. Bahkan ada bangunan yang melebihi talud di wilayah Terban.
Ketua Komunitas Pemerti Code, Totok Suprapto mengatakan butuh ketegasan pemerintah untuk menata bangunan permanen di bantaran sungai. Menurut dia, bangunan permanen pinggir sungai tidak hanya milik orang miskin, namun banyak juga milik orang-orang kaya, "Ada ruko-ruko juga yang dibangun," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Iran akan menetapkan zona maritim terbatas baru di luar Selat Hormuz. Kapal yang masuk kawasan tersebut akan dimasukkan daftar sanksi.
DPRD Kota Jogja menyoroti biaya listrik dan pemeliharaan balai RW yang masih ditanggung warga secara swadaya dan meminta Pemkot turun tangan.
BMKG menyebut abu vulkanis Anak Krakatau berpotensi bergerak ke Jawa tergantung perubahan arah dan kecepatan angin.
BGN menyesuaikan sementara pelaksanaan MBG di wilayah terdampak erupsi Anak Krakatau seiring penerapan PJJ mulai 7 September 2026.
YIA tetap beroperasi normal meski 30 penerbangan terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau dan penutupan sementara Bandara Soekarno-Hatta.