Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 10 Oktober 2026 di SCH
Jadwal SIM Sleman Oktober 2026 mencakup Satpas, MPP, SIM Keliling Malam, dan SIMMADE. Sabtu 10 Oktober tersedia di MPP Sleman.
Foto ilustrasi minuman beralkohol hasil fermentasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Miras maut yang menewaskan 26 orang pada Februari lalu belum masuk pengadilan
Harianjogja.com, SLEMAN – Masih ingat dengan Sasongko? Seorang pria berumur 45 tahun yang tinggal di Jalan Adisutjipto, Dusun Ambarukmo RT10/RW 04 Caturtunggal, Depok, Sleman.
Ia ditangkap karena meracik miras oplosan yang menewaskan 26 orang pada Februari 2016. Kini masih mendekam di tahanan Polres Sleman karena berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Begitu juga dengan istrinya bernama Sori Badriyah, 42, yang terlibat dalam meracik, kini masih ditahan di sel khusus wanita Polsek Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menjelaskan, memasuki bulan ketiga pasca kasus itu mencuat, tersangka Sasongko dan istrinya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ia beralasan penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
“Belum, sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara, paling pekan-pekan ini akan segera kita limpahkan,” ujar Sepuh, Senin (16/5/2016).
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Sleman Ipda Bowo Dwi Nugroho menjanjikan, pelimpahan berkas perkara Sasongko dan istrinya akan diusahakan pekan ini hingga pekan depan.
Menurutnya, dalam hal kelengkapan berkas tidak ada kendala yang signifikan. Hanya, pihaknya ingin secara keseluruhan bisa lengkap agar bisa benar-benar menjerat tersangka saat sidang di pengadilan.
“Tidak ada kendala, tetapi memang kami harus benar-benar lengkap, kita tidak ingin mental [kalah] di pengadilan, karena kasusnya beda dengan Tipiring, kita gunakan UU Kesehatan sekaligus UU Pangan,” tegas dia.
Bowo menegaskan Polres Sleman tidak berubah dalam menjerat Sasongko. Karena miras yang diminum para korban tewas membeli dari Sasongko, maka dijerat dengan melanggar Pasal 204 KUHP, UU 18/2013 tentang Pangan dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.
“Karena dia memperjualbelikan miras oplosan dengan meracik secara asal-asalan lalu dijual kepada konsumen, jadi belum tahu tingkat keamanan dan higienisnya barang [minuman] yang dijual tersebut,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Sleman Oktober 2026 mencakup Satpas, MPP, SIM Keliling Malam, dan SIMMADE. Sabtu 10 Oktober tersedia di MPP Sleman.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Arsenal bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Leeds United 2-1. Gol Riccardo Calafiori dan Bruno Guimarães memastikan tiga poin bagi The Gunners.
Donald Trump mengkritik keputusan Nobel Perdamaian 2026 yang diberikan kepada Navi Pillay dan menyebut keputusan itu mencoreng Norwegia.
Alex Rins meminta maaf setelah mengacungkan jari tengah kepada marshal di MotoGP Mandalika 2026. Insiden terjadi saat sesi Practice menyisakan dua menit.
Astra membangun amphitheater di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Banyuwangi, untuk melestarikan budaya Osing sekaligus mendorong pengembangan wisata dan ekonomi ma