Gus Muwafiq Ungkap Kondisi Bangsa, Ajak Warga Jaga Kerukunan
Gus Muwafiq mengajak masyarakat Sleman memperkuat kerukunan dan kebersamaan dalam Pengajian Kebangsaan Grebeg Minggir 2026.
Pencabulan Sleman, terutama kasus kekerasan seksual semakin bertambah
Harianjogja.com, SLEMAN – Aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY meminta pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diberikan hukuman seberat-beratnya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
Aktivis Divisi Advokasi LPA DIY Pranowo mengatakan, kasus tersebut secara umum jelas dipicu oleh benar-benar merosotnya moral masyarakat. Karena pelaku tidak hanya kalangan yang berpendidikan rendah namun juga berpendidikan tinggi yang seharusnya memiliki kualitas moral yang bisa ipertanggungjawabkan.
Hal itu seperti yang terjadi belum lama, seorang guru olahraga ikut serta mencabuli anak di bawah umur serta seorang kepala sekolah yang juga menghamili pelajar setingkat SMP.
“Faktornya jelas kemerosotan moral, entah pelakunya itu juga anak maupun sudah dewasa,” kata dia.
Oleh sebab itu, saran dia, hukuman bagi para pelaku harus diperberat. Menurut dia sanksi bagi pelaku harus ditinjau ulang agar bisa diformulasikan hukuman yang bisa membuat jera para pelaku. Sedangkan untuk pelaku anak yang diatur dalam UU 35/2014 hukumannya maksimal 10 tahun harus secara serius dipertimbangkan kualitas rehabilitasinya. Sehingga bisa merubah sifat dan sikap anak sebagai pelaku.
“Hukuman yang maksimal harus diterapkan untuk para pelaku,” tegasnya.
Ia menyarankan setiap masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang menjadi korban kekerasan seksual sebaiknya melapor. Karena saat ini sudah ada fungsi pendampingan yang dilakukan oleh masyarakat maupun institusi tertentu, untuk memberikan layanan pendampingan psikologi bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan, dari beberapa kasus yang terungkap di Sleman banyak faktor yang menimbulkan tindakan kekerasan seksual anak.
Mulai dari adanya unsur suka sama suka antara pelaku dengan korban hingga pemaksaan dan rayuan yang dilakukan oleh pelaku. Prinsipnya, ia menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk.
“Kami sangat hati-hati dalam melakukan penyidikan terutama saat meminta keterangan korban,” ungkap dia.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandhani menambahkan, untuk kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut, pelaku menggunakan modus dengan memberikan fasilitas terhadap korban. Hasil penyidikan, korban malu untuk menolak karena status pelaku sebagai kepala sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gus Muwafiq mengajak masyarakat Sleman memperkuat kerukunan dan kebersamaan dalam Pengajian Kebangsaan Grebeg Minggir 2026.
Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hadir di Kantor Kapanewon Godean pada Rabu 9 September 2026 mulai pukul 08.30 WIB.
Layanan perpanjangan SIM di Kulonprogo pada Rabu 9 September 2026 hadir di PJR Temon, Mal Pelayanan Publik, dan Satpas 1450 Polres.
Layanan SIM Keliling SIMMADE Polres Gunungkidul hadir di Toserba Sambipitu Patuk pada Rabu 9 September 2026 mulai pukul 09.00 WIB
Layanan perpanjangan SIM di Kota Jogja tersedia di SIM Keliling Alkid, MPP Balai Kota, Drive Thru Sijidtu, dan Satpas Polresta.
Layanan SIM Keliling SIMMADE Polresta Sleman hadir di MPP dan Satpas pada Rabu 9 September 2026 mulai pukul 08.00 WIB.