HUT ke-81 RI, Pekerja Seni Budaya Pakem Dapat Perlindungan BPJamsostek
Pekerja seni budaya di Pakem mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dalam peringatan HUT ke-81 RI di Museum Gunung Merapi
Ilustrasi kasus korban pencabulan (Dok/JIBI/Solopos)
Pencabulan Sleman diharapkan diadili secara maksimal.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Korban tindak asusila belum mendapat perlindungan hukum secara maksimal. Bahkan tidak sedikit korban asusila yang justru mendapat tekanan dari berbagai pihak.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengakui, keputusan hukum bagi pelaku tindak asusial di pengadilan seringkali tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Dia berharap, baik korban maupun keluarga korban tidak perlu takut menuntut proses hukum pelaku tindak asusila. LPSK, katanya, siap memberikan pendampingan. Kehadiran LPSK, kata Haris, bertujuan agar baik saksi maupun korban bersedia memberikan keterangan.
"Ini penting agar proses hukum terus berjalan dan pelaku dapat mendapatkan hukuman yang setimpal," ucap dia, Jumat (20/5/2016)
Berdasarkan informasi yang diterima LPSK dari Komisi Penanggulangan Anak Indonesia (KPAI), dalam satu tahun terjadi 3.000-4.000 kasus kekerasan anak dan perempuan. Jika dihitung, setiap hari muncul 10 kasus.
"Ada beberapa kejadian kekerasan anak yang justru tempat kejadiannya di sekolah. Di mana ada siswa yang dikunci di dalam kelas. Lalu mereka dikeroyok ramai-ramai. Miris sekali bukan?” ujarnya.
Wakil Ketua LPSK Prof Teguh Soedarsono mendukung hukuman berat bagi pelaku tindak asusila. Saat ini, katanya, pemerintah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku tindak asusila. Meski begitu, dia masih mempertanyakan efektifitas hukuman tersebut bagi para pelaku.
"Lalu apakah, setelah dikebiri si pelaku itu tidak melakukan kekerasan seksual lagi? Mereka bisa saja menyalurkan hasrat seksualnya dengan cara lain. Walau begitu, kami tetap mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pekerja seni budaya di Pakem mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dalam peringatan HUT ke-81 RI di Museum Gunung Merapi
Jadwal Kereta Bandara YIA tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress dari Tugu Jogja maupun YIA.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 9 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Cek jadwal lengkap tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 9 September 2026 lengkap 12 perjalanan dari Palur. Cek waktu kedatangan di 12 stasiun, aturan pembayaran, dan info perubahan jadwal
Kemarau panjang 2026 mulai menurunkan debit air di sejumlah wilayah Sleman. PDAM Tirta Sembada memastikan distribusi air ke 45.993 pelanggan tetap stabil.