KASUS JUDI KULONPROGO : Seorang Petani Ditangkap di Warnet sedang Berjudi Online

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Rabu, 01 Juni 2016 18:33 WIB
KASUS JUDI KULONPROGO : Seorang Petani Ditangkap di Warnet sedang Berjudi Online

Ilustrasi (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Kasus judi online diungkap di Kulonprogo, pelakunya adalah seorang petani

Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang petani asal Galur, Kulonprogo ditangkap saat razia penyakit masyarakat yang digelar oleh Polres Kulonprogo di salah satu warnet. EF (25) ditangkap sedang sedang asyik bermain judi online.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Anton mengatakan bahwa razia digelar di sejumlah tempat termasuk warnet yang dicurigai sebagai tempat praktik perjudian online. Tersangka sendiri ditangkap saat tidak menyadari kedatangan aparat yang sedang menggelar razia saat itu. “Ditangkap karena berjudi online di warnet dekat rumahnya,” ujar Anton, Rabu (1/6/2016).

EF ditangkap saat sedang bermain judi poker di salah satuj bilik warnet. Bersamanya, dibawa pula barang bukti berupa satu unit komputer, kertas bukti transfer, dan satu buah kartu ATM. Akibat perbuatannya, petani ini dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Wakapolres Kulonprogo, Kompol Andreas Deddy Wijaya mengatakan bahwa hasil Operasi Cipta Kondisi selama Januari hingga Mei ini, Polres Kulonprogo bersama Polsek jajaran terlah menangani 14 kasus perjudian yang melibatkan 30 tersangka.

Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Wates, Panjatan, Galur, Kokap, Nanggulan dan Pengasih. Adapun, tersangka yang terjerat melakukan judi jenis dadu, togel, dan remi. “Barang buktinya beragam antara lain alat permainan dan uang tunai,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online