PENCABULAN SLEMAN : Lakukan Pelecehan Seksual, Dosen FISIPOL UGM Ini Jalani Sanksi

Uli Febriarni
Uli Febriarni Jum'at, 03 Juni 2016 20:20 WIB
PENCABULAN SLEMAN : Lakukan Pelecehan Seksual, Dosen FISIPOL UGM Ini Jalani Sanksi

Ilustrasi pencabulan anak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Sleman dilakukan seorang dosen.

Harianjogja.com, JOGJA -- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) menjatuhkan sanksi, atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen berinisial EH terhadap mahasiswi di kampus setempat.

Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto pada Jumat (3/6/2016)  mengungkapkan, peristiwa pelecehan seksual yang terjadi tersebut sudah disikapi sejak 25 Januari 2016 silam. Dalam menyikapi kasus tersebut, Fisipol UGM memprioritaskan keberpihakan pada penyintas [korban] kasus pelecehan seksual.

Sesungguhnya, ketika kasus tersebut diketahui pertama kali, kampus melakukan rapat gabungan yang diikuti oleh Dekanat, Ketua Senat Fakultas dan Pengurus Departemen berkaitan dengan pelanggaran kode etik dosen untuk merespon laporan dari penyintas. Dalam rapat tersebut kemudian Fisipol melakukan pemanggilan kepada EH untuk langsung melakukan klarifikasi, EH mengakui perbuatan tersebut. Kemudian berdasarkan pengakuan dan klarifikasi tersebut, Fisipol kemudian menjatuhkan sanksi berupa membebaskan EH dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tes, selain itu membatalkan pengusulan EH sebagai pusat kepala kajian.

"Fisipol juga mewajibkan yang bersangkutan mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women Crisis Centre (RAWCC) untuk menangani perilaku negatif, khususnya pelecehan seksual," kata dia, dalam rilis yang dibuatnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis