Kisah Udi, Petugas yang Berjalan 12 Km Demi Jalur Kereta Aman Dilalui
Udi Analisa berjalan sekitar 12 km setiap hari memeriksa rel dari Patukan ke Lempuyangan demi memastikan perjalanan kereta tetap aman.
Keterbukaan informasi publik di wajib diberikan semua badan publik yang ada di pemerintahan pusat sampai tingkat desa
Harianjogja.com, JOGJA-Semua badan publik yang ada di pemerintahan pusat sampai tingkat desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan sebagai bentuk pelayanan.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinisi (KIP) DIY Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Warsono dalam talkshow di Radio Star Jogja, Kamis (9/6/2016).
Warsono mengatakan keterbukaan informasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang bertujuan untuk mengawasi dan kontrol pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, dengan adanya transparansi dari badan publik bisa menimbulkan kepercayaan bagi masyarakat.
Kebebasan seseorang untuk mendapatkan informasi juga menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM). Justeru badan publik yang tidak terbuka dalam informasi terancam sanksi pidana dan denda. “Masyarakat boleh melaporkan badan publik yang yang tidak memberikan informasi yang diminta,” kata Warsono.
Caranya masyarakat bisa membuat surat permohonan informasi yang diminta. Jika tidak ada tanggapan atau jawabannya kurang memuaskan bisa langsung melaporkan ke KIP masuk dalam laporan sengketa informasi publik. KIP nanti mulai melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Jika dalam mediasi diperoleh kesepakatan maka hasil kesepakatan ditetapkan sebagai keputusan KIP.
Warsono mengakui masih banyak instansi yang belum memiliki PPID baik badan publik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Bahkan di desa-desa masih masih jarang. Padahal banyak laporan masyarakat yang ditujukan ke desa. Selama tahun ini sudah ada 10 laporan sengketa informasi yang ditujukan ke desa terkait soal pertanahan, surat menyurat sertifikat tanah. Padahal informasi itu, menurut Warsono merupakan informasi yang perlu diketahui masyarakat.
Penyebab kurang terbukanya informasi di desa itu diakui Warsono karena kapasitas pengetahuan tentang Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang belum dipahami sepenuhnya sehingga masih perlu sosialisasi. Hal itu menjadi tantangan bagi KIP untuk menggandeng semua stake holder dalam menyebarkan virus keterbukaan informasi badan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Udi Analisa berjalan sekitar 12 km setiap hari memeriksa rel dari Patukan ke Lempuyangan demi memastikan perjalanan kereta tetap aman.
Kemnaker menargetkan 70% lulusan pelatihan vokasi bekerja melalui transformasi BPVP, pelatihan sesuai kebutuhan industri, dan pelacakan alumni.
Kemenhub mengkaji tarif batas bawah angkutan darat, penyeberangan, dan laut untuk menjaga keselamatan serta menekan risiko praktik ODOL.
Kemenperin menargetkan produktivitas pekerja manufaktur mencapai Rp147,7 juta per orang pada 2029 melalui penguatan SDM dan pendidikan vokasi.
GACA melaporkan satu warga Pakistan tewas dan 11 orang terluka akibat serangan di Bandara Internasional King Khalid, Riyadh.
Veda Ega Pratama menapaki karier Moto3 dari Gunungkidul. Podium GP Brasil dan dukungan keluarga menjadi bagian penting perjalanannya.