DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
ilustrasi Ujian Nasional SMP (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)
Hasil ujian nasional di Gunungkidul, ada 8 murid yang tidak lulus
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Delapan murid Sekolah Menengah Pertama Al Hikmah Karangmojo dinyatakan tidak lulus sekolah. Kebijakan itu dilakukan karena pihak sekolah menilai para siswa belum memenuhi kriteria untuk masalah budi pekerti.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Hikmah Harun Al Rasyid membenarkan jika delapan siswa di SMP Al Hikmah gagal dalam ujian kelulusan. Kegagalan ini bukan semata-mata karena nilai akademik yang kurang baik, tapi juga ditunjang dari sisi perilaku yang kurang baik yang tidak mencerminkan kehidupan sekolah berbasis pensantren.
Dia menjelaskan, kebijakan tidak meluluskan sudah melalui pertimbangan yang matang. Kedelapan siswa dinyatakan gagal karena tidak bisa memenuhi standarisasi kelulusan yang diterapkan sekolah. Diakuinya siswa yang gagal ini secara proses sudah melalui serangkaian tes untuk kelulusan, baik itu ujian sekolah maupun ujian nasional.
Kendati demikian, sambung Harun, meski telah mengikuti UN, hal ini tidak berarti bisa diluluskan. Sebab, kriteria dalam kelulusan merupakan kewenangan masing-masing sekolah. “Selain nilai yang kurang baik, kesemua siswa yang gagal juga memiliki kesalahan dengan melanggar peraturan sekolah,” kata Harun, Minggu (12/6/2016).
Dia mengaku tidak mempermasalahkan adanya sejumlah siswa yang dinyatakan tidak lulus sekolah. Sebagai sekolah berbasis pesantren, metode belajar maupun ilmu yang diberikan berbeda dengan sekolah umum, karena selain nilai, nilai-nilai akhlak maupun budi pekerti merupakan hal yang wajib bagi seluruh siswa.
“Kebijakan ini [tidak meluluskan] sudah kami koordinasikan dengan disdikpora dan dinas pun tidak mempermasalahnya,” kata Harun.
Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid menyerahkan sepenuhnya lulus tidaknya siswa ke masing-masing sekolah. Sebab sesuai aturan, bahwa pelaksanaan UN tidak lagi menentukan dalam kelususan siswa karena hal tersebut merupakan kewenangan sekolah.
“Setiap sekolah memiliki kewenangan yang berbeda. Mungkin sekolah yang tidak meluluskan menilai siswanya belum memenuhi standarisasi kelulusan yang diterapkan,” kata Bahron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.