SD Negeri 1 Bantul Hadirkan Layanan Pendidikan Terpadu
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
HarianJogja/Gigih M. Hanafi Wisatawan mengunjungi Kraton Yogyakarta, Senin, (20/7). Kraton serta kawasan Malioboro masih menjadi menjadi tujuan utama saat berwisata baik wisatawan dari dalam kota maupun luar kota saat libur Lebaran.
Keistimewaan DIY menghadapi masalah molornya pembahasan rancangan Perundang-undangan Daerah Istimewa (Raperdais)
Harianjogja.com, JOGJA – Dua Rancangan Perundang-undangan Daerah Istimewa (Raperdais) yang ditargetkan terbit tahun ini terancam gagal memenuhi rencana. Masih belum jelasnya batas setiap urusan menjadi kendala utama molornya pembahasan Raperdais ini.
Dua Raperdais yang terancam molor adalah Raperdais tentang Tata Ruang dan Pertanahan serta Raperdais Kebudayaan. Keduanya merupakan bagian dari urusan keistimewaan sesuai amanat UU 13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DIY Zuhrif Hudaya kemarin (12/6/2016) menuturkan kedua raperdais itu terancam mundur dari target lantaran masih ditemui kendala dalam proses penyusunan.
Untuk Raperdais Tata Ruang dan Pertanahan misalnya masih timbul perdebatan terkait kedudukannya terhadap rencana tata ruang nasional.
Penyelesaian perdebatan itu saat ini menunggu kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun sampai sekarang belum ada penjelasan yang lebih rinci terkait persoalan tata ruang itu.
“Kami masih menunggu tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata dia.
Kendala lain dari Raperdais ini adalah proses inventarisasi Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) oleh Pemda DIY yang belum juga usai. Sejauh ini inventarisasi baru dilakukan di 13.226 bidang tanah seluas 5.822 hektare.
Bersambung ke halaman 2
Diperkirakan masih banyak lahan yang belum diinventarisir dan perlu waktu lebih banyak untuk melakukannya. Kondisi ini membuat mereka sulit menindaklanjuti draft Raperdais karena belum ada kepastian soal status dan pemanfaatan tanah SG/PAG.
Sementara untuk Raperdais Kebudayaan, Bapemperda DPRD DIY sebenarnya sudah mengizinkan untuk menindaklanjuri proses pembentukan perda itu dalam pembahasan Pansus.
Namun di dalam rapat Pansus pembahasan Raperdais ini menemui kebuntuan lantaran kesulitan menentukan batasan kebudayaan yang akan diatur di dalam Perdais ini nanti.
Dengan banyaknya masalah itu, Zuhrif tak yakin keduanya akan selesai dibahas tahun ini. Terlebih kebuntuan itu terjadi di wilayah Pansus dan sudah bukan menjadi urusan Bapemperda.
“Kami juga tidak bisa memaksa apakah Raperdais ini bisa dibahas tahun ini karena sekarang sudah dibahas di Pansus, dari Bapemperda sudah meloloskannya,” imbuh dia.
Raperdais Kebudayaan awalnya ditargetkan usai 2015 lalu. Namun saat itu pembahasannya belum menemukan titik terang untuk menentukan definisi kebudayaan dan cara mengatur kebudayaan.
Pembahasan raperdais ini pun lantas digabungkan ke dalam Pansus Pengawasan Dana Keistimewaan (Danais) untuk tahun anggaran 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Raphael Marantika mencetak 12 poin dan 7 rebound saat Olifant bangkit mengejar BOSA sebelum kalah 53-60 di final DBL Jogja 2026.
Simak cara daftar bansos 2027 lewat Perlinsos Digital. Siapkan NIK, IKD, verifikasi wajah, dan data PLN untuk pengajuan PKH atau BPNT.
Pameran Trinetra di Jogja berlangsung 13-17 Oktober 2026, menghadirkan koleksi museum, tur kuratorial, cek mata gratis, dan edukasi sejarah.
Fenomena ikan teri terdampar di Pantai Wediombo, Gunungkidul, menarik ratusan warga. Hasil tangkapan bisa mencapai 4 kg untuk lauk keluarga.
UKDW mendorong konservasi Sungai Code, Winongo, dan Gajah Wong melalui riset lima tahun, kolaborasi lintas sektor, dan Piagam Amerta Bhumi.