PROSTITUS ONLINE : Sulit Diberantas, Ini Penyebabnya

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 01 September 2016 23:55 WIB
 PROSTITUS ONLINE : Sulit Diberantas, Ini Penyebabnya

JIBI/Solopos/Ivanovich Aldino Putri Solo, Siska Kusumaningrum (kiri), dan Herlina Tri W, berfoto bersama poster bertuliskan Stop Prostitusi Online di car free day (CFD), Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (10/5). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan pemberantasan prostitusi menggunakan media online yang sedang marak terjadi di Indonesia.

Prostitusi online memerlukan penanganan khusus.

Harianjogja.com, SLEMAN- Maraknya bisnis atau jasa prostusi dinilai sulit diberantas. Setiapkali diblokir, akun-akun atau situs penyedia konten pornografi maupun lapak jasa seks diblokir tetap bermunculan.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman Eko Supriyanto, tidak hanya prostitusi online, bisnis esek-esek offline pun masih sulit diberantas.

Sebab, untuk membuktikan ada tidaknya jasa esek-esek, penegak hukum harus mengantongi bukti-bukti. Seperti adanya pelaku, saksi, barang bukti lain. "Kalau bisa tertangkap tangan," katanya kepada wartawan, Kamis (1/9/2016).

Untuk menangkap tangan bisnis ini, penegak hukum bisa melakukan penyamaran. Tanpa melakukan itu, upaya untuk membongkar bisnis prostitusi seperti di tempat-tempat hiburan maupun salon, itu sulit diberantas.

"Kalaupun ada salon yang diindikasikan berbisnis prostitusi, biasanya hanya diberi sanksi penyalahgunaan izin. Ini karena Sleman belum memiliki peraturan daerah soal prostitusi," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online