TOWER ILEGAL : Pemkot Tak Berkutik, Kok?

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 06 September 2016 23:55 WIB
TOWER ILEGAL : Pemkot Tak Berkutik, Kok?

Menara telekomunikasi yang dibangun di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, tampak menerupai pohon kelapa, (Foto diambil Senin (5/9/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal di Jogja belum juga dapat diproses

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota Jogja dinilai tidak berkutik soal maraknya tower atau menara telekomunikasi kamuflase. Padahal keberadaan tower-tower itu dibangun diatas fasilitas Pemerintah Kota Jogja.

Soal keberadaan tower tersebut, Dewan telah memanggil Dinas Ketertiban, Dinas Perizinan, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerjasama (P3ADK) Sekretariat Daerah Kota Jogja. Namun, pertemuan yang digelar di kantor DPRD Kota Jogja, Selasa (6/9/2016) itu tertutup.

Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko mengatakan dalam pertemuan itu Pemkot memaparkan sejumlah alasan sehingga tidak bisa menindak tower yang marak bermunculan, karena para pengembang memiliki celah regulasi untuk membangun tower, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 18 Tahun 2009.

SKB antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal itu menyatakan pembangunan tower tidak perlu izin dari pemerintah daerah. Menurut Sujanarko, SKB menjadi target mememperbanyak tower sampai 2018 mendatang demi memudahkan komunikasi sampai pelosok.

Sementara dalam Peraturan Walikota (Perwal) moratorium tower yang diberlakukan 2019 dn diperbaharui pada 2011 itu tidak sampai mempertimbangkan SKB. Sehingga, kata Koko-sapaan akrabnya, terjadi kekosongan hukum dalam pendirian tower di Kota Jogja.

"Ini yang menjadi kebingungan Pemkot, karena pengembang berpegangan pada SKB Tiga Menteri," kata Koko.

Namun demikian, Koko mengatakan Pemkot sebenarnya masih bisa menindak tower yang didirikan diatas sejumlah fasilitas milik Pemkot, seperti di atas trotoar, taman, dan selokan.

"Tapi ternyata Pemkot tidak berkutik," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online