Harga Beras Rendah, Petani Bantul Pilih Simpan Hasil Panen
Pencairan di Glagah 2 terlihat lengang dan hanya dihadiri oleh tim dari PT Angkasa Pura 1 dan pihak perbankan di Balai Desa Glagah, Senin (26/9/2016). Pencairan bagi penggarap PAG ditangguhkan sesuai dengan permintaan perangkat Desa Glagah hingga kejelasan kompensasi dari Puro Pakualaman diketahui. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)
Bandara Kulonprogo untuk pengosongan area dilakukan secara bertahap.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Warga terdampak Bandara New Yogyakarta International Aiprort (NYIA) yang telah menerima ganti rugi tetap diberikan waktu satu bulan mengosongkan lahan. Pengosongan lahan sendiri akan dilakukan secara bertahap yang dimulai dari kawasan sisi udara landasan.
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=749440">BANDARA KULONPROGO : Lahan Relokasi Dilengkapi Fasilitas Umum & Sosial)
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Arie Yuruwin mengatakan semakin banyak warga terdampak yang beralih meminta ganti rugi berupa uang dibandingkan relokasi.
“Kebanyakan karena merasa relokasi terlalu lama, sekitar 1 tahun kan,” jelasnya, Selasa (27/9/2016).
Sebelumnya, sekitar 80% dari total seluruh bidang lahan tercatat meminta ganti rugi dalam bentuk uang.
Pekan ini, sekitar 8 warga meminta perubahan ganti rugi di Desa Palihan. Arie mengatakan bahwa sejumlah warga yang kemudian berubah pikiran ini tetap harus menjalani tahapan sebagaimana warga lainnya sebelum akhirnya mendapatkan ganti rugi uang. BPN sebagai tim pengadaan kemudian akan mengajukan berkas warga yang berubah pikiran tersebut kepada pihak Angkasa Pura.
Hingga kini, BPN sendiri belum menerima konsep akan relokasi dan tanah pengganti untuk warga dari pihak Angkasa Pura.
“Belum tahu kapan ada paparan soal relokasi,”ucap Arie.
Setelah konsep relokasi diketahui maka nantinya warga juga akan tetap bisa memilih. Ganti rugi milik warga yang memilik relokasi juga sementara akan dititipkan ke Angkasa Pura. Jika memang konsep relokasi dirasa tidak cocok, warga bisa memilih ganti rugi dalam bentuk uang.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Astungkoro mengatakan bahwa Pemkab Kulonprogo meminta Angkasa Pura mempertimbangkan kembali tenggat waktu 1 bulan untuk pengosongan lahan bagi warga terdampak. Pasalnya, warga merasa bahwa jangka waktu tersebut terlalu mepet untuk dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PPIH Arab Saudi melarang jamaah haji Indonesia lempar jumrah pukul 10.00-14.00 WAS demi keselamatan di tengah cuaca panas dan kepadatan.
Empat anggota keluarga ditemukan tewas saat camping di Temanggung. Polisi menyelidiki dugaan keracunan makanan barbeque.
Rute penerbangan Jember-Surabaya kembali dibuka mulai 1 Juni 2026 untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Tapal Kuda.
Relawan Katolik membantu pengamanan Salat Iduladha 1447 H di Bantul, Sleman, dan Kulonprogo sebagai simbol toleransi lintas iman di DIY.
Film Disclosure Day karya Spielberg dipuji sebagai yang terbaik dalam 20 tahun, tampilkan Emily Blunt memukau dan cerita UFO penuh misteri.