BANDARA KULONPROGO : Warga Dipersilakan Ajukan Perpanjangan Pengosongan Lahan

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Jum'at, 07 Oktober 2016 22:20 WIB
BANDARA KULONPROGO : Warga Dipersilakan Ajukan Perpanjangan Pengosongan Lahan

Tim appraisal independent melakukan pencocokan data aset di atas lahan calon bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Senin (2/5/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk waktu pengosongan lahan diharapkan ditambah.

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Sejumlah warga terdampak Bandara Temon dapat mengajukan surat untuk memperpanjang tenggat waktu pengosongan lahan kepada direksi pusat PT Angkasa Pura. Surat tersebut menjadi pertimbangan bagi direksi pusat mengenai sempitnya waktu pengosongan.

Sebelumnya telah disampaikan warga yang telah mendapatkan ganti rugi atas lahannya diminta untuk mengosongkan lahannya dalam waktu sebulan. Bambang Eko, perwakilan dari PT Angkasa Pura 1 mengatakan warga terdampak dapat mencoba mendapatkan tambahan waktu dengan menyurati direksi pusat.

“Silahkan ajukan permohonan resmi ke  direksi pusat soal tambahan waktu,”jelasnya, Jumat (7/10/2016).

Surat tersebut diajukan dengan koordinasi dari pemerintah desa maupun kecamatan terkait. Bambang mengatakan surat tersebut dapat menjadi pertimbangan direksi dalam merencanakan pembangunan bandara. Pihaknya sendiri tidak dapat memberikan keputusan perpanjangan karena terbatas target pembangunan fisik yang harus mulai dilakukan tahun ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online