Kerawanan Pemilu di Jogja Tertinggi Kedua se-Nasional, Polda Siapkan Pasukan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Minimarket Bantul, setidaknya tujuh toko menyalahi aturan yang berlaku
Harianjogja.com, BANTUL — Ombudsman DIY Lakukan investigasi terhadap pendirian toko modern di Bantul. Dari tujuh toko modern di Bantul yang diteliti dan diinvestigasi, hampir semuanya melakukan penyimpangan aturan. Penyimpangan itu di antaranya adalah jarak dengan pasar tradisional yang terlalu dekat dan pengunaan tenaga kerja non lokal.
Dia mengatakan salah satu akibat dari berdirinya toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional adalah toko kelontong di sekitar toko modern tersebut beberapa di antaranya ada yang gulung tikar. Selain itu kata Hanum, toko modern di Bantul juga mematikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam temuanya hampir semua toko modern yang dia investigasi tidak banyak yang menjajakan produk UMKM.
Kepala Bidang Pelayanan dan Investigasi Ombusman DIY, Hanum Aryani menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bantul harusnya memiliki keberpihakan terhadap pedagang kecil dan UMKM dengan melakukan proteksi terhadap derasnya arus investasi dari luar. Hal itu salah satunya dengan meMbuat rencana detail tata ruang, sehingga pembangunana toko modern harus sesuai dengan peruntukannya. dia menegaskan jika tidak sesuai ya tidak boleh dibangun.
Sementara itu persoalan lain yang ada di Bantul kata dia adalah tidak adanya peraturan spesifik, klasifikasi toko modern berdasarkan jenjangnya. Di Bantul kata dia dalam aturan berlaku, tidak ada perbedaan antara toko kelontong, toko modern berjejaring, baik lokal maupun nasional. Harusnya kata dia harus dibedakan, semakin tinggi klasifikasinya maka semakin berat ijinnya.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Kabupaten Bantul telah berencana melakukan revisi terhadap peraturan daerah no 17 tahun 2012 tentang pengelolaan pasar. Mengenai rencana itu timbul respon dari beberapa kalangan. Salah satunya adalah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang kuatir dengan revisi yang akan terjadi.
“Harapan dari seluruh APPSI di Bantul jarak [pasar tradisional dengan toko modern] 3.000 meter itu tetap. Karena kami mendengar bahwa jarak pasar tradisional dan toko modern itu akan dipangkas yang mulanya 3.000 meter menjadi 500 meter. Itu memang baru isu, mengenai kebenaranya belum tahu. Tapi dengan mendengar adanya isu seperti itu kami paling tidak memohon agar tetap menjadi 3.000 meter atau kalau bisa dipanjangkan menjadi 5.000 meter. Kami harap usulan tersebut dapat diakomodir,” ujar Darmanto Ketua APPSI Pasar Imogiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Menkeu Purbaya targetkan rupiah menguat ke Rp15.000 lewat intervensi obligasi dan kebijakan DHE SDA mulai Juni 2026.
Google I/O 2026 sorot Gemini Spark yang justru didemokan di iPhone 17 Pro, memicu spekulasi strategi dan kerja sama Apple.
Urgensi Pembentukan TIMPORA Bantul sebagai Wujud Nyata Semangat Imigrasi untuk Rakyat
Sri Sultan HB X tekankan pentingnya gemi, nastiti, ngati-ati di era digital saat literasi keuangan tertinggal dari inklusi.
Samsung kembangkan ponsel layar gulung dengan kamera bergerak adaptif yang mengikuti perubahan ukuran layar.