Atap Kelas MTs Muhammadiyah Ambruk di Sragen, 48 Siswa Diliburkan
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
Pelaku pencurian bersama barang bukti dua kendaraan bermotor hasil pencurian saat gelar perkara di Mapolsek Godean, Rabu (12/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Kriminal Sleman terungkap berupa pencurian sepeda motor
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Godean berhasil menangkap seorang pemuda spesialis kasus pencurian sepeda motor.
Rian Sugeng Riyadi, 26, warga Ambarketawang, Gamping, Sleman pada Senin (3/10/2016) lalu berhasil mencuri sebuah motor yang terparkir di pinggir sawah di daerah Godean. Setelah didalami bahkan pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi yang berbeda.
Kapolsek Godean Kompol C.Supardi Didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Darban mengatakan awal penangkapan pelaku tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa terjadi tindak pencurian di daerah Sidoarum, Godean.
"Motor Honda Star milik korban Sarjono, 54, diparkir di pinggir sawah kemudian korban bertani. Saat itu pelaku melintas dan langsung membawa kabur sepeda motor," katanya, Rabu (12/10/2016).
Ia mengatakan setelah ada laporan kemudian polisi langsung melakukan penyidikan, dan didapati informasi dari warga sekitar juga ada seseorang yang menggunakan motor korban beberapa kali melintas wilayah tersebut.
Selang satu hari benar petugas menemukan motor tersebut saat digunakan oleh pelaku, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan saat itu juga di rumah pelaku.
Berdasarkan penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Saat penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan dua buah motor hasil curian yakni motor Honda Star dengan nomor polisi AB 3256 WB dan Honda Vario 150 bernomor polisi AB 3431 FQ.
"Untuk motor Vario dari keterangan pelaku, ia mencuri di daerah Wadas, Bulaksawah, Ngrandu, Ngaglik, Sleman pada enam bulan yang lalu. Kedua motor belum sempat dijual tapi oleh pelaku sudah ditawarkan dengan harga Rp 3,5 juta," Ujarnya.
Kini pelaku beserta dua barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Godean. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
Trump minta China dan Taiwan menahan diri di tengah ketegangan. AS belum pastikan kirim senjata ke Taipei dan soroti chip Taiwan.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.