Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Pilkada Jogja untuk alat peraga kampanye segara diatur.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota Jogja dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja tengah menyusun draf peraturan walikota (Perwal) untuk mengatur alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota Jogja 2017.
Komisioner KPU Kota Jogja Bidang Pendidikan Politik dan Humas, Sri Surani mengatakan pembahasan materi raperwal sudah selesai tinggal merevisi beberapa bagian sebelum diajukan ke walikota Jogja. "Targetnya sebelum 28 Oktober perwal APK sudah jadi," kata dia, saat dihubungi Sabtu (22/10/2016).
Rani mengatakan raperwal APK mengatur lokasi yang diberpolehkan dan dilarang untuk dipasang APK. Karena, kata dia, beberapa lokasi tidak diperkenankan untuk dipasang APK seperti rumah sakit, rumah ibadah, taman, pohon, dan fasilitas umum.
Raperwal itu juga mengatur soal penertiban APK jika terdapat pelanggaran. Pemasangan APK akan dimulai pada masa kampanye sampai masa tenang sebelum pemungutan suara. Rani menambahkan, KPU juga akan memfasilitasi sejumlah APK untuk kedua pasangan calon, di antaranya APK berbentuk videotron, baliho, dan billboard masing-masing lima buah, spanduk 90 buah, serta umbul-umbul dua buah tiap kecamatan untuk masing-masing pasangan calon.
Selain itu juga, pasangan calon masih diperbolehkan untuk pengadaan APK sendiri asalkan materi dan lokasi pemasangannya tidak melanggar, "Kami juga sebelum mencetakkan APK masih menunggu materinya dari kedua tim pasangan calon," ujar Rani.
Sementara itu, Walikota Jogja, Haryadi Suyuti menyepakati bahwa pemasangan APK perlu diatur melalui Perwal. Ia menyatakan masih akan mencermati drap raperwal sebelum disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.