RESTORASI GUMUK PASIR : Warga Ingin Berembug dengan Gubernur Sebelum Digusur

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Senin, 07 November 2016 18:55 WIB
RESTORASI GUMUK PASIR : Warga Ingin Berembug dengan Gubernur Sebelum Digusur

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji sedang berembug dengan sejumlah tokoh masyarakat gumuk pasir, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. Senin (7/11/2016). (JIBI/Harian Jogja/Irwan A. Syambudi)

Restorasi gumuk pasir akan membuat warga yang beraktivitas di kawasan tersebut harus mengosongkan lahan

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melayangkan surat kepada warga untuk mengosongkan tempat tinggalnya pada Senin (7/11/2016) pagi.

Sementara Aliansi Rakyat Menolak Pengusuran (ARMP) berencana akan menemui Gubernur DIY, berembuk meminta agar proses pengusuran dapat dihentikan.

Ketua ARPM, Watin tetap bersikukuh agar pemerintah dapat menghentikan proses penggusuran. Setelah mendapatkan surat perintah pengosongan bangunan dengan jangka waktu 10 hari, dia berencana akan mengirim surat kepada Gubernur DIY untuk meminta bertemu agar mendapatkan kejelasan terkait nasib warga yang akan digusur.

“Kami ingin diajak rembukan dulu dengan semua yang terkait dengan pengusuran, termasuk Gubernur DIY yang memiliki keputusan,” jelasnya kepada Harianjogja.com, Senin (7/11/2016).

Menurut dia selama ini upaya yang dilakukan dengan cara audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, maupun Satpol PP sebagi pihak eksekutor belum membuahkan hasil.

Dia mengatakan perlu adanya komunikasi langsung dengan pembuat keputusan yakni Gubernur DIY. Dia berharap dalam jangka waktu 10 hari yang diberikan sudah terdapat solusi, selain pengusuran.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji mengatakan semua prosedur dalam melakukan  penertiban sudah dilakukan.

Dari mulai Surat Teguran I-III, Surat Peringatan I-III, dan kini Surat Pemberitahuan Pengosongan Bangunan. Dalam surat yang terakhir disebutkan agar mulai 7 hingga 17 November 2016 pemilik bangunan di area inti gumuk pasir diminta untuk  mengosongkan bangunan dan membongkar bangunan mereka sendiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online