HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI
PENGEMUDI BENTOR DATANGI DPRD-- Sejumlah pengemudi becak motor (bentor) mendatangi kantor DPRD DIY Jl. Malioboro, Jogja, Jumat (24/2). Mereka bersikeras minta di perbolehkan beroperasi di wilayah Jogja meskipun ada UU no 14/1992 lalulintas serta surat edaran Gubernur Nomor 551.2/0136 Tahun 2003 yang melarang bentor beroperasi di Jogja.
Becak motor Bantul masih banyak yang beroperasi
Harianjogja.com, BANTUL— Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul sedang menunggu regulasi yang sedang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk menyikapi adanya becak motor (Bentor) yang menjamur. Dengan regulasi yang jelas Dishub siap untuk melakukan penertiban.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/01/16/perda-transportasi-tradisional-gerobak-sapi-dan-bentor-tak-dimasukkan-681483">PERDA TRANSPORTASI TRADISIONAL : Gerobak Sapi dan Bentor Tak Dimasukkan)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Suwito mengatakan sedang menunggu aturan untuk menyikapi menjamurnya bentor.
“Makanya itu kami sedang nunggu Pemda DIY, karena Pemda sepertinya sudah punya ancang-ancang. Kalau memang sudah ada perintah dilarang ya akan kami operasi, kami akan bekerja sama dengan polisi untuk operasi kalau memang sudah ada perintah dari Pemda DIY” jelasnya, Senin (7/11/2016).
Menurutnya selama ini memang untuk masalah perizinan merupakan wewenang Pemda DIY. Dan sampai sekarang kata dia belum ada izin resmi untuk operasional bentor. Dia menyebut status bentor untuk sekarang ini masih liar karena belum mempunyai izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: