BANDARA KULONPROGO : WTT Kecam Keras Studi Amdal Angkasa Pura

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Jum'at, 11 November 2016 11:20 WIB
BANDARA KULONPROGO : WTT Kecam Keras Studi Amdal Angkasa Pura

Widodo, Humas PPLP KP dan Martono, Ketua WTT saat membacakan pernyataan sikap sebagai pertanda konsolidasi resmi antara dua komunitas warga penolak proyek di pesisir Kulonprogo pada Selasa (10/5/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, WTT tetap konsisten melakukan penolakan

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Warga penolak pembangunan bandara, Wahana Tri Tunggal (WTT), mendatangi proses konsultasi publik amdal di Balai Desa Temon Kulon, Kamis(10/11/2016). Pasalnya, warga merasa tak diundang dalam pertemuan yang menyerap masukan masyarakat akan dampak keberadaan bandara ini.

Bambang Eko, perwakilan PT Angkasa Pura 1 yang menemui massa WTT mengatakan undangan untuk mengikuti konsultasi publik sepenuhnya diserahkan kepada kepala desa masing-masing. Ia mengatakan memang tidak semua warga diundang dalam pertemuan ini.

Setiap kepala desa terdampak mengundang dan menyebarkan kepada warganya sebagai perwakilan sehingga pihaknya sama sekali tidak tahun-menahu. Namun, apabila memang tidak diundang maka warga WTT dipersilahkan ikut. Karena keterbatasan ruangan maka hanya perwakilan saja yang bisa ikut serta.

“Jika kemarin belum diundang maka sekarang kami undang, silahkan masuk,”jelasnya di hadapan massa.

Warga WTT sendiri tidak mengikuti proses konsultasi publik hingga usai. Humas WTT, David membacakan pernyataan sikap penolakan WTT akan bandara. Berdasarkan pernyataan tersebut, WTT mengecam keras studi amdal oleh PT Angkasa Pura 1, konsisten tidak setuju akan rencana peletakan batu pertama bandara selama masih ada konflik di lapangan, dan terbitnya IPL yang tak sesuai undang-undang yang berlaku.

Dedi Rukhiyat, Airport Environment Department Head PT Angkasa Pura I menyatakan penolakan sikap WTT juga akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan dokumen amdal. “Semua penolakan akan kita kaji korelasi dan keterkaitannya, bisa dibuktikan atau tidak,”jelasnya ditemui di lokasi. Menurutnya, jika dokumen amdal yang disusun dan melalui proses penilaian juga sekaligus bisa menjadi solusi atas penolakan yang terjadi selama ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis